BI Dukung Bunga Deposito Mini untuk BUMN dan Instansi Negara

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 17:54 WIB
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menilai tender suku bunga yang dilakukan instansi pemerintah, BUMN, atau Pemda merupakan praktik yang tidak sehat.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menilai tender suku bunga yang dilakukan instansi pemerintah, BUMN, atau Pemda merupakan praktik yang tidak sehat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mendukung rencana pemerintah mengatur batas tingkat bunga deposito untuk dana yang ditempatkan oleh perusahaan pelat merah, instansi pemerintah, maupun pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, komponen terbesar dari tingkat bunga pinjaman adalah biaya dana.

“Kalau tidak dijaga dan cenderung dilakukan tender, terus dibandingkan suku bunga antara satu bank dengan bank lain ‘Kamu bisa menawarkan (suku bunga deposito) berapa? kalau nggak (tinggi) saya pindahkan, itu merupakan praktik yang tidak sehat,” tutur Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo saat ditemui di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Kamis (18/2).

Agus memahami besarnya dana negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengendap di perbankan. Namun demikian, hal itu seharusnya tidak menjadi alasan bagi bank untuk berlomba-lomba menawarkan suku bunga yang tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi kalau hal itu mau dilakukan penataan (oleh pemerintah) saya dukung,” ujar mantan Menteri Keuangan ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai pembatasan tingkat bunga deposito bagi dana pemerintah yang ditaruh di bank akan ampuh menekan tingkat bunga kredit yang harus dibayarkan masyarakat.

Darmin membeberkan bahwa bank pelat merah berani memberikan bunga 1-2 persen lebih tinggi dari suku bunga normal, khusus bagi nasabah yang menempatkan dananya minimal Rp1 triliun dalam bentuk deposito pada bank tersebut.

“Jangan sampai BUMN bisa menekan bank, karena memiliki dana yang banyak dan bisa mengancam memindahkan dananya kalau permintaan bunganya tidak dipenuhi,” katanya.

Sementara Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mewajibkan bank pelat merah memberikan suku bunga deposito khusus bagi dana BUMN, Kementerian/Lembaga, atau Pemda di angka yang lebih rendah dibandingkan suku bunga nasabah umum.

"Berapa batas atasnya? Pokoknya jauh di bawah tingkat bunga market yang berlaku saat ini," ujar Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER