Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan tingkat suku bunga deposito bagi dana milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah lebih rendah dibandingkan suku bunga deposito nasabah umum.
Langkah ini dilakukan menyusul melimpahnya dana BUMN, K/L, dan pemerintah daerah yang mengendap dalam bentuk deposito di perbankan dan menuntut imbal bunga yang tinggi.
"Berapa batas atasnya? Pokoknya jauh di bawah tingkat bunga market yang berlaku saat ini," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kantornya, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi pemerintah, jelas Bambang, penempatan dana pemerintah pusat maupun badan layanan umum (BLU) akan diatur. Untuk itu, kata Bambang, akan direvisi salah satu peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.
"Dengan revisi PP itu manti pemerintah sebagai salah satu nasabah besar di perbankan bisa membantu penurunan tinggkat suku bunga secara nasional," jelasnya.
Nantinya, Menkeu berharap pengendalian simpanan di bank dapat diikuti oleh sektor swasta, dengan dukungan kebijakan terkait dari OJK.
Dia menyebutkan saat ini tingkat bunga deposito rata-rata perbankan sekitar 8 persen. Menurutnya, deposito masih menjadi pilihan karena mayoritas penduduk Indonesia belum berani mengalihkan investasi ke instrumen keuangan lain yang lebih menguntungkan seperti saham dan reksadana.
"Jadi kalaupun bunga deposito (ditekan) jadi 5 persen, misalkan, kemudian kita dorong masyarakat ke reksadana dan saham, mungkin mereka tetap akan nyaman di deposito karena takut ambil risiko," tururnya.
Dengan tingkat bunga bank yang rendah, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berharap roda ekonomi bergerak lebih baik seiring dengan geliat investasi, konsumsi dan lain-lain.
"Jadi yang penting bukan tingkat laba bank, tetapi ekonomi berjalan," katanya.
(gen)