Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah secara resmi menjamin proyek pembangunan serat optik Palapa Ring Barat dan Tengah dengan total nilai proyek Rp2,66 triliun yang selama 15 tahun terakhir dianggap tidak
feasible (layak).
Proyek tersebut digarap melalui kerjasama antara pemerintah dan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam kerjasama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan antara PT. Palapa Ring Barat (konsorsium Moratel – Ketrosden Triasmitra) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan untuk pembangunan proyek Palapa Ring Tengah Perjanjian Penjaminan untuk Proyek antara PT. Palapa Ring Barat dan PT. LEN Telekomunikasi Indonesia dengan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Persero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mengatakan proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu Proyek Infrastruktur Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2013, yang juga dikategorikan sebagai Proyek Prioritas Nasional.
Proyek ini, lanjutnya, akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non komersial demi pemerataan akses pita lebar (
broadband) di Indonesia.
“15 tahun terakhir proyek tersebut sebenarnya tidak feasible untuk digarap oleh badan usaha swasta karena tidak memiliki nilai komersial. Oleh karena itu dibutuhkan jaminan oleh pemerintah melalui skema KPBU," jelas Rudiantara dalam konferensi penandatanganan perjanjian kerjasama di Kementerian Keuangan, Senin (29/2).
Ia menjelaskan Proyek Palapa Ring adalah proyek KPBU pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau
availability payment (AP). Skema
availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dengan sumber dana dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO)
Adapun skema avalability payment diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha.
Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (
demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kemkominfo.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan skema KPBU mampu mengurangi beban APBN dalam membangun infrastruktur.
"Kami ingin juga ide KPBU ini dipergunakan BUMN untuk meningkatkan kompetensi maupun daya saingnya. Kami tidak ingin BUMN karena monopoli suatu bidang jadi lupa akan berdaya saing dan meningkatkan efisiensinya. Kami ingin BUMN berdaya saing," ujar Bambang.
Untuk diketahui, serdapat tiga paket proyek Palapa Ring yaitu pertama, Paket Barat akan menjangkau wilayah Riau dan Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km.
Kedua, Paket Tengah yang akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara (sampai dengan Kep. Sangihe-Talaud) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km.
Ketiga, Paket Timur yang menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua, (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 km. Adapun Paket Timur masih dalam tahap prakualifikasi dan ditargetkan penandatanganan PKS pada September 2016.
(gir/gir)