Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan anjloknya penerimaan pada Februari tahun ini akibat turunnya setoran dari pos cukai. Pada Januari dan Februari 2015 lalu, setorannya mencapai Rp17,3 triliun sedangkan sekarang hanya sebesar Rp2,3 triliun.
Heru mengatakan, penurunan penerimaan cukai rokok yang signifikan tersebut terjadi karena pengaruh dari kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata sebesar 11,3 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2016. Hal tersebut menyebabkan pengusaha membeli pita cukai dalam jumlah yang banyak pada akhir 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, tergerusnya penerimaan cukai rokok tersebut juga dipengaruhi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
"Maret akan ada peningkatan dan kembali normal, puncaknya akan terjadi pada Desember. Pada Desember pendapatan cukai akan bertambah dua bulan, tapi perkiraan bea keluar akan menurun karena masalah mineral batubara, terutama yang disumbang PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara," katanya.
Realisasi penerimaan dari bea keluar per Februari 2016 sebesar Rp383,78 miliar, turun 20 persen jika dibanding penerimaan bea keluar pada periode yang sama pada tahun lalu.
Pada Februari 2016, hanya penerimaan dari bea masuk yang mencatatkan kenaikan 17,02 persen ketimbang periode yang sama tahun lalu menjadi Rp5,5 triliun. (gen)