Wacana Relaksasi Ekspor Mineral Ancam Investasi US$12 Miliar

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 20:52 WIB
Pemerintah diminta mengkaji ulang wacana relaksasi ekspor mineral mentah yang dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Ilustrasi smelter nikel. (REUTERS/Yusuf Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendesak pemerintah mengkaji ulang wacana relaksasi ekspor mineral mentah yang dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said beberapa waktu lalu.

Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso mengatakan, ini dimaksudkan agar investasi smelter senilai US$12 miliar yang sudah ditanam tak sia-sia.

“Pokok masalah ada dua. Yaitu menjaga iklim investasi yang sudah dirintis dan menanggapi masalah isu atau wacana relaksasi di bidang mineral mentah atau ore. Kami sudah memberikan masukan dan rumusan jalan keluar dari situasi dilematis industri mineral saat ini,” ujar Prihadi usai mengunjungi Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Jumat (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari desakan itu, Prihadi berharap pemerintah harus segera mengambil kebijakan guna menyelesaikan problematika ini.

Ia mengatakan, salah satu solusi yang bisa diambil pemerintah ialah kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi mengenai program hilirisasi ekspor mineral.

“Solusi harusnya terangkum dalam paket deregulasi pemerintah. Sebelumnya kan sudah ada 10 paket deregulasi yang telah dikeluarkan. Intinya jangan sampai merugikan sektor lain. Kami harap KEIN akan berkoordinasi dengan sektor usaha lain dan pemerintah,” tegasnya.


Senada dengan Prihadi, Wakil Ketua Umum AP3I Jonathan Handojo menilai alasan dari wacana relaksasi ekspor mineral kurang bisa diterima akal sehat.

"Investor harusnya dari awal kan sudah menyiapkan dana investasi dan tersedia. Masa di tengah jalan minta jual ore karena dananya kurang. Ini kan enggak jelas. Ngapain diladenin pemerintah?” tegas Jonathan.

Parahnya lagi, kata dia sebagian besar investasi smelter di Indonesia terancam setelah adanya wacana tersebut.

Padahal investasi tersebut paling banyak berasal dari luar negeri.

“Celakanya investasi smelter senilai US$12 miliar ini sebagian besar dari luar negeri. Jadi kita malah mencoreng muka sendiri,” umbarnya.

Sementara itu, Ketua KEIN Sutrisno Bachir mengatakan pihaknya akan mengambil langkah pasca menerima masukan-masukan terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pengusaha smelter di Indonesia.

Ini mengingat tugas KEIN adalah melakukan dukungan terhadap industrialisasi dan hilirisasi yang sejalan dengan keinginan Presiden.

“Mereka menyampaikan aspirasi agar melalui KEIN bisa disampaikan kepada Presiden supaya keputusan nantinya bisa bermanfaat. Teman-teman AP3I dan kami akan bersama-sama mencari solusinya. Kita sabar sebentar nanti kami bentuk tim untuk merumuskan masalah dan solusinya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, peraturan terkait hilirisasi tambang tercantum di dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) no. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam beleid itu, disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.

Sementara itu, tata cara pembangunan smelter tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi san Sumber Daya Mineral (ESDM) no. 1 tahun 2015 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. (dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER