Ditjen Pajak Tak Lagi Terima Pelaporan SPT Manual

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 14:43 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yakin hal tersebut berhasil karena kebanyakan WP sudah memiliki akses terhadap alat komunikasi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yakin kewajiban melaporkan SPT secara elektronik akan berhasil karena kebanyakan WP sudah memiliki akses terhadap alat komunikasi. (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 100 persen Wajib Pajak (WP) badan tahun ini untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-filing) di tahun 2016. Hal itu harus dilakukan agar WP badan tak malas menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga ada laporan konkrit terkait pelaporan WP badan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi yakin hal tersebut berhasil karena kebanyakan WP sudah memiliki akses terhadap alat komunikasi. Maka dari itu, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan beberapa platform digital untuk merealisasikan hal tersebut.

"Ke depan, kami akan memperluas jaringan dan bekerjasama dengan beberapa provider, karena yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti sudah pakai gadget. Selain itu, e-filing ini perlu agar WP tak usah ketemu orang pajak," jelas Ken di Jakarta, Senin (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ken mengatakan kalau Ditjen Pajak sudah memiliki anggaran khusus untuk iklan e-filing pajak melalui YouTube hingga Google yang tak hanya menjaring WP Badan namun juga WP perseorangan. Bahkan untuk menambah penggunaan e-filing bagi WP perseorangan, Ditjen Pajak kini tengah mendekati beberapa lembaga pemerintah agar semua pegawainya mau melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) pribadi melalui e-filing.

"Tak hanya WP badan, kami juga lakukan effort untuk WP perseorangan. Contohnya kami juga sudah masuk ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar pegawainya mau melaporkan secara e-filing," jelasnya.

Menurut data Ditjen Pajak, saat ini terdapat 2,47 juta WP badan yang terdaftar, di mana sebanyak 1,18 juta, atau 47,77 persennya sudah wajib melaporkan SPT. Sebanyak 710 hingga 715 ribu WP badan telah melakukan e-filing, atau sekitar 60 persen dari WP badan wajib SPT.

Sementara itu, jumlah WP terdaftar hingga saat ini tercatat sebesar 30,04 juta dengan jumlah WP wajib SPT sebesar 18,16 juta WP.

Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER