Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhatian publik kembali dicuri oleh isu pajak. Usai proses hukum oleh KPK terhadap tiga mantan pegawai pajak, publik kini disuguhi menu lain yaitu kasus pajak Mobile-8. Kasus ini membetot perhatian lantaran menyeret nama Hary Tanoesoedibjo pemilik konglomerasi media MNC group.
Bumbu semakin sedap karena proses hukum ditangani Kejaksaan Agung yang dipimpin politisi Nasdem H.M. Prasetyo. Terlepas dari isu perseteruan politik, mendudukkan perkara di tahta pengadilan akal sehat menjadi proyek penting. Bukan semata karena ini kasus yang sensitif, tetapi kegagalan mengelola kasus ini dengan baik akan berpotensi memangsa korban tak berdosa.
Duduk Perkara dan Simpang Siurnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari restitusi pajak karena kelebihan bayar PPN. Lebih bayar, sebagaimana kurang bayar, adalah hal jamak dalam administrasi pajak sesuai siklus bisnis yang ada. Mekanisme PPN yang kita anut adalah Pengusaha Kena Pajak akan dipungut PPN (Pajak Masukan) saat melakukan pembelian barang atau pemanfaatan jasa, dan memungut PPN (Pajak Keluaran) saat melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa. Di akhir bulan tinggal dihitung, mana lebih besar antara PK dan PM. Jika PK lebih besar maka pengusaha harus menyetor selisihnya ke kas negara, tetapi jika PM lebih besar akan timbul kelebihan bayar yang dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak bulan berikutnya atau dimintakan restitusi.
Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak atas permohonan ini, sesuai dengan kewenangan UU dan pedoman pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh fungsional pajak yang telah menempuh pendidikan teknis yang memadai, dibekali pedoman dan standar pemeriksaan, dan kerja kolektif berjenjang. Di bawah sistem yang sedemikian tertib dan jelas, hampir dipastikan secara formal hasil pemeriksaan akan sesuai prosedur baku. Terlebih untuk pemeriksaan restitusi, fokus pemeriksa adalah kebenaran Pajak Masukan melalui konfirmasi faktur pajak – baik kebenaran formal maupun materialnya – diisi dengan benar dan pajaknya disetor ke kas negara.
Hal yang lumrah menjadi janggal ketika persoalan pajak dibidik dengan lensa lain. Bermula dari sebuah pengaduan, Mobile-8 diduga melakukan transaksi yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Transaksi yang tidak ditujukan untuk kepentingan perpajakan ini justru mengikuti aturan dan mekanisme pajak: dipungut PPN saat melakukan penjualan, disetor ke kas negara, dan dilaporkan ke kantor pajak. Dan dari sisi pembeli, Pajak Masukan yang seharusnya menjadi hak untuk diklaim ini justru tidak dikurangkan atau direstitusi.
Dahi kita lantas mengernyit. Lantas apa kira-kira hal yang dipersoalkan hingga menimbulkan kehebohan? Ternyata transaksi dan penerbitan faktur pajak fiktif ini diperlakukan sebagai pemalsuan, hingga memenuhi delik pemalsuan di UU Tipikor. Tapi bukankah konstruksi UU Tipikor setidaknya harus memenuhi dua unsur: keterlibatan penyelenggara negara dan adanya kerugian keuangan negara? Sekilas pintas jelas belum ditemukan petunjuk bahwa pemeriksa pajak melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36A ayat (4) UU KUP yaitu menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya. Semua dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Bahkan UU secara tegas melindungi pegawai pajak dari tuntutan perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas didasari itikad baik (bona fide). Dari sisi kerugian negara, akan sangat sulit memahami tuduhan adanya kerugian negara karena justru dari sisi administrasi perpajakan, Mobile-8 memungut pajak yang tidak seharusnya terutang dan menyetornya ke kas negara, dan di pihak lain lawan transaksinya tidak mengklaim pajak tersebut sebagai haknya.
Memahami KonteksMatematika awam justru akan menyimpulkan negara diuntungkan oleh skema transaksi ini. Namun konstruksi hukum pidana adalah unsur niat (
mens rea), perbuatan (
actus reus), dan akibat (kerugian negara), bukan sekedar kalkulasi matematis. Menilik kasus ini lebih cermat akan membantu kita memperoleh pemahaman yang utuh. Dari perspektif UU Tipikor, cukup terang upaya menyidik kasus ini perlu didasari basis argumen dan fakta yang kokoh. Sejauh ini belum terbuktinya pegawai pajak melakukan penyimpangan dan didasari itikad tidak baik, selain fakta kerugian negara yang belum ditemukan.
Mari sejenak melirik UU Pajak. Di sinilah petunjuk lebih jelas diperoleh. Pasal 39A UU KUP menegaskan bahwa “setiap orang yang dg sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam dengan dengan pidana penjara serta denda”. Dengan demikian tindak pidana perpajakan dan bukan tindak pidana korupsi yang seharusnya disangkakan. Dan Pasal 44 UU KUP jelas mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh PPNS di lingkungan Ditjen Pajak. UU KUP bersifat
lex specialis terhadap UU Tipikor.
Jika UU KUP yang berlaku, maka Ditjen Pajak yang berwenangan menangani perkara ini dan filosofi serta mekanisme UU Pajak yang harus digunakan. Secara kikir perlu disebutkan prinsip UU Perpajakan Indonesia: (i) merupakan administrative penal law atau hukum administrasi yang diperkuat sanksi pidana, (ii) pidana sebagai
ultimum remedium atau menjadi alternatif terakhir setelah sanksi administrasi dikenakan, (iii) prioritas pada penerimaan negara maka alasan pemaaf diberikan, seperti kesempatan melakukan pembetulan SPT, melakukan pengungkapan ketidakbenaran, tidak akan dipidana atas pidana karena kealpaan yang pertama kali, bahkan penyidikan akan dihentikan jika melunasi utang pajak ditambah sanksi denda 4 kali pajak yang tidak atau kurang bayar. Atas kasus yang terjadi, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak.
Jangan Biarkan Pelanduk itu Mati (lagi)Dua paradigma yang berbeda, antara tipikor dan pajak, seyogianya dipisahkan secara tegas agar memberi kepastian hukum (
lex certa). Kesetiaan pada aturan main dan prinsip hukum merupakan hal yang niscaya dalam penegakan hukum. Celakanya, Ditjen Pajak adalah bagian dari penegak hukum yang paling lemah sehingga sangat rawan kriminalisasi. Jika tidak dikelola dengan baik dan profesional, kasus ini berpotensi kembali menjadikan pegawai pajak sebagai korban politik, terlebih jika target kasus ini hanya “yang penting ada korban".
Di tengah upaya Pemerintah berjibaku menggenjot penerimaan pajak,justru diciderai dengan tidak sinkronnya garis kebijakan antarpenegak hukum. Alih-alih bersinergi, kesan jalan sendiri dan berebut kasus menjadi sinyal buruk bagi masa depan penegakan hukum dan berimbas pada kepercayaan politik dan ekonomi. Kerja keras merebut kepercayaan internasional dan ikhtiar mereformasi birokrasi dapat berujung pada kesia-siaan jika pisau hukum masih dipakai sebagai alat politik yang tidak imparsial.
Kita harus menyeret kasus yang kental nuansa politiknya ke ruang publik agar pengadilan akal budi berlangsung secara terbuka dan adil. Jangan biarkan para gajah bertarung dan pelanduk mati terhimpit. Kita berkewajiban merawat asa, bahwa pelanduk bernama Ditjen Pajak adalah nadi kehidupan bangsa, salah satu kuas yang akan melukis masa depan Indonesia. Presiden Jokowi sekali lagi diuji, dan kita percaya kesetiaan Presiden pada kebenaran dan keadilan akan berbuah manis. Komitmen Presiden pada institusi perpajakan yang kokoh dan kredibel serta kebutuhan akan penerimaan pajak yang besar merupakan undangan bagi Presiden untuk bertindak. Bukan dengan mengintervensi institusi penegak hukum melainkan mengingatkan bahwa di atas segala kepentingan pribadi dan politik ini ada kepentingan publik yang lebih besar. Institusi penegak hukum harus dipagari dari upaya politisasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Jangan sampai ucapan Tacitus,
corruptissima republica plurimae leges (semakin banyak aturan itu pertanda maraknya korupsi) menemukan kebenarannya di sini. Ini jelas bukan perkara HT vs SP, karena dapat menimpa siapa pun di negeri tanpa kepastian (hukum). Ini adalah perkara hukum yang harus tegak di atas kebenaran dan akal budi. Sederhananya, ini adalah perkara menyelamatkan pelanduk yang terancam mati (lagi)!