Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah meneken perjanjian konsesi dan memberikan izin usaha selama 30 tahun, Kementerian Perhubungan kini menerbitkan izin pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung yang berlaku 5 tahun untuk membangun 5 km pertama jalur yang diajukan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan jajarannya telah meneken Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 16 Maret 2016. Hal itu dilanjutkan dengan penerbitan Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada 17 Maret 2016
“Kementerian Perhubungan pada Jumat, 18 Maret 2016 juga menerbitkan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),” ujarnya dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci, izin pembangunan tersebut termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC.
Menurut Hermanto, dengan diterbitkannya izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum ini, PT KCIC dapat memulai pelaksanakan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta - Bandung pada Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000.
Berdasarkan data dukung yang disampaikan, Hermanto menyatakan pada segmen CK 95+000 sampai CK 100+000 pembangunan prasarana antara lain berupa pekerjaan pembangunan jalur, jembatan dan terowongan.
Hermanto menegaskan bahwa izin pembangunan prasarana perkeretaapian ini hanya untuk 5 kilometer yang telah diajukan oleh PT KCIC. Sementara 137 km sisanya, PT KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
“Izin pembangunan ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali atas permohonan pemegang izin, tentunya disertai alasan dan data dukung lengkap. Izin pembangunan ini juga dilarang untuk diperdagangkan, dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun,” tegas Hermanto.
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan teknis termasuk tindakan korektif dan penegakan hukum mulai dari masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi.