Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebanyak dua ribu perusahaan dengan modal asing (PMA) tidak membayar pajak di Indonesia sejak 1996. Mereka menolak membayar pajak karena mengaku rugi.
"Berdasarkan data kami, ada lebih 2.000 PMA di Indonesia selama 10 tahun tidak bayar pajak," kata Bambang di Kantor Staf Presiden, Senin (21/3).
Bambang mengatakan padahal menurut perhitungan dan pemeriksaan pajak, perusahaan tersebut semestinya membayar Rp25 miliar setahun. Sehingga, dalam sepuluh tahun, terdapat kerugian negara hingga sebesar Rp500 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," ujar Bambang menegaskan.
Sementara itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf Ali mengatakan PPATK menunggu laporan yang masuk dari Menteri Keuangan mengenai dua ribu perusahaan asing yang tidak mau membayar pajak.
Dari laporan tersebut, katanya, PPATK akan melihat siapa saja daftar nama perusahaannya.
"Dari situ kemudian bisa saya cek uang masuknya berapa, besar modal berapa dan besar keuntungan berapa," kata Yusuf.
Dari jumlah keuntungan tersebut, ujarnya, kemudian bisa dihitung apakah pajaknya dibayar atau tidak. Yusuf menegaskan pada dasarnya, PPATK akan membantu Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan agar pemasukan pajak bagi negara bisa optimal.
"Kami akan kembangkan sampel, analisis dan bicara pajak dari laporan dan data yang masuk, bahwa Wajib Pajak tidak patuh selama ini," ujarnya.
(gir)