BSD Tertarik Lepas Aset Perkantoran ke DIRE

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 09:58 WIB
Namun, manajemen PT Bumi Serpong Damai Tbk menyatakan membutuhkan waktu untuk melakukan restrukturisasi aset.
Namun, manajemen PT Bumi Serpong Damai Tbk menyatakan membutuhkan waktu untuk melakukan restrukturisasi aset. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) menyatakan tertarik melepas aset properti perkantoran untuk menjadi instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) tahun ini. Namun, perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan restrukturisasi aset.

“Kami tertarik, tapi tentunya kan butuh waktu karena untuk investasi DIRE kami perlu restrukturisasi aset dulu sebelum dijual ke suatu company DIRE-nya," ujar Hermawan di Jakarta, Rabu (30/3).

Hermawan mengungkapkan aset perkantoran (office) merupakan aset penghasil pendapatan berulang (recurring income) yang paling potensial untuk dilepas menjadi instrumen DIRE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, perusahaan memiliki sejumlah aset perkantoran di Jakarta, Tangerang, Medan dan Surabaya. Total luas Sinarmas Land Plaza BSD di Tangerang mencapai 84.626 meter persegi. Sementara, luas keseluruhan Sinarmas Land Plaza di Jakarta, Medan, dan Surabaya mencapai 57.264 meter persegi.

“So far, yang bisa kita lakukan, adalah aset perkantoran. Kalau untuk mal dan hotel, relatif kecil (nilai asetnya),” ujarnya.

Menurut Hermawan, investasi DIRE di Indonesia menghadapi tantangan dalam menentukan imbal hasil (yield) untuk menarik investor. Investor, menurut Hermawan, akan lebih tertarik memiliki instrumen investasi DIRE apabila yield DIRE lebih tinggi dari suku bunga obligasi dan kredit perbankan.

Sementara, menurut Hermawan, rata-rata yield dari aset perkantoran dan pusat perbelanjaan di Indonesia masih satu digit.

“Kita sih susah di sini kalau suku bunga kita masih double digit. Bunga pinjaman katakan sekarang masih sepuluh- sebelas persen, yield (DIRE-nya) di bawah itu, susah (menarik investor),” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan minggu ini, pemerintah telah memangkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur pemberian fasilitas pajak penghasilan final atas pengalihan aset dalam skema kontrak investasi kolektif tertentu berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER