Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan telah menerima 16 proposal dari beberapa perusahaan yang berharap bisa mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) bagi beberapa sektor.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) DJBC Kemenkeu, Tatang Yuliono mengatakan 16 proposal PLB baru ini ingin mengembangkan tempat penimbunan bagi alat-alat pengeboran migas, produk susu, dan juga otomotif. Ia menyatakan peninjauan terhadap kesiapan dokumen pembentukan PLB diharapkan bisa segera selesai.
"Namun, sampai sejauh ini para perusahaan belum menyerahkan dokumen izin PLB. Jumat ini kami mengundang semua perusahaan untuk melakukan pendalaman," jelas Tatang di Jakarta, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut beberapa perusahaan yang berminat melakukan PLB, di antaranya adalah PT Indo Cafco yang berminat membangun PLB kapas, PT Bangun Putra Pesaka yang ingin membangun PLB produk susu, hingga PT Astra Honda Motor dan PT Trakindo Utama. Bahkan, ia menyebut PT Pertamina (Persero) juga berminat membentuk PLB khusus alat-alat pengeboran minyak.
"Rencananya Pertamina juga mau membuat PLB khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tanjung Priok, tapi bisa juga dilakukan Vopak Terminal Jakarta. Untuk Vopak kami masih lakukan penjajakan, karena mereka sudah mengelola PLB di Merak yang digunakan untuk penimbunan kimia," terangnya.
Kendati demikian, Tatang menyebut jika 16 proposal baru ini belum tentu semuanya bisa menjadi PLB. Pasalnya, masih perlu dilakukan kajian lebih dalam mengenai konsep bisnis yang ditawarkan masing-masing perusahaan.
"Apakah konsep bisnis mereka hanya bisa dijadikan gudang berikat atau bisa menjadi PLB. Nanti kami yang akan menilai dan menanyakan hal itu kepada para perusahaan," tuturnya.
Di samping itu, DJBC juga menginginkan PLB baru ini memiliki teknologi yang tinggi, memiliki sistem inventori yang baik, dan pengawasan yang memadai. Tatang beralasan, lengkapnya fasilitas juga menjadi indikator penting penilaian kemampuan perusahaan dalam membangun PLB.
"Yang kami tanyakan pertama kali (ke perusahaan) adalah apakah tempatnya memiliki sistem otomasi yang baik. Dan tentunya luasannya harus di atas 1 hektare," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan sistem teknologi yang baik sangat diperlukan mengingat jam operasional PLB akan dibuat 24 jam dalam seminggu. Hal ini dimaksudkan agar pengguna komoditas yang ditimbun di PLB tak perlu ke luar negeri lagi di saat akhir pekan demi mendapatkan barang yang diinginkan.
"Kami mau konsepnya seperti minimarket, jadi 24 jam dalam seminggu kami beroperasi karena logistik itu kan tidak mengenal jam kerja. Tapi Bea Cukai tidak ada di situ karena CCTV sudah terkoneksi ke real time costumer service," tambah Heru di lokasi yang sama.
Sebelumnya, pemerintah telah meresmikan 11 PLB yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Pusat logistik tersebut digunakan untuk keperluan otomotif, tekstil, alat-alat sektor migas, hingga kimia.
Sebagai informasi, peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.
Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.