Menkeu: PTKP Naik, Penerimaan Negara Bakal Turun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 11:15 WIB
Kendati demikian, Menteri Keuangan mengaku hal itu nantinya dikompensasi oleh upaya ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Juni mendatang akan mengurangi penerimaan pajak negara. Kendati demikian, hal itu nantinya dikompensasi oleh upaya ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

“Penerimaan akan turun tapi akan dikompensasi oleh Ditjen pajak dengan ekstensifikasi,” ujar Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat ditemui di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/4).

Sebelumnya, Bambang telah mengumumkan bahwa PTKP akan naik dari saat ini Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk tahun pajak 2016. Disebut Bambang, sebagai dasar kenaikan PTKP adalah meningkatnya upah minimum pekerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas baru PTKP itu dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang. Sementara, bagi WPOP yang sudah berkeluarga atau menikah akan disesuaikan jumlah anak yang ditanggung.

Selain upaya ekstensifikasi, Bambang juga mendorong DJP Kemenkeu untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap WP baik badan maupun orang pribadi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.

Berdasarkan data DJP, dari 252 juta jiwa penduduk Indonesia, tercatat baru 11 persen atau 27 juta jiwa yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 27 juta jiwa tersebut, diketahui hanya 10 juta yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke DJP.

Hal itu berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak dari WPOP tahun lalu yang hanya tercatat Rp 9 triliun atau 1 persen dari total penerimaan pajak non migas, Rp1.011 triliun.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, peningkatan PTKP akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16 persen termasuk dari konsumsi rumah tangga dan kegiatan investasi.

“Kami berharap (naiknya PTKP) ini bisa menyumbang terhadap peningkatan daya beli masyarakat karena sekarang orang yang gajinya di bawah Rp4,5 tidak harus bayar pajak. Jadi dia bisa pakai untuk konsumsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, terakhir kali, PTPK naik sebesar 48 persen pada 1 Juli 2015 dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan menjadi Rp36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan.

Hingga kini, batas PTKP dari wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp72 juta. Sedangkan wajib pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta untuk setiap satu anak yang ditanggung. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER