Pemerintah Tawar Separuh Lebih Harga Saham Divestasi Freeport

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 21:06 WIB
Dasar perhitungan yang digunakan pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 sehingga muncul angka US$630 juta.
Dasar perhitungan yang digunakan pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 sehingga muncul angka US$630 juta. (Dok. Freeport).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan penawaran US$630 juta terhadap 10,64 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. Angka itu hanya mencakup 37,05 persen dari yang diajukan Freeport sebesar US$1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, dasar perhitungan yang digunakan pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 yang didalamnya mengatur mengenai tata cara perhitungan saham divestasi tambang pemodal asing.

Bambang menyebut pasal 13 aturan itu mengatakan, harga divestasi yang ditawarkan pemerintah berdasarkan biaya penggantian atas investasi atau yang disebut replacement cost.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Biaya penggantian itu atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. Kita sudah minta Freeport merevisi tawaran divestasinya, karena kami menghitung harga divestasi hanya US$630 juta," kata Bambang, Senin (25/4).

Ia mengaku sudah menyurati manajemen perusahaan tambang asal Amerika Serikat pada 11 April 2016. Namun sampai saat ini, Freeport belum memberikan tanggapan atau menyerahkan perhitungan ulang harga yang ditawarkannya. Bambang hanya berharap Freeport segera merespon surat tersebut.

“Setelah ada penawaran harga ulang dari Freeport, tentu Tim Penyelesaian Divestasi akan menilai lagi valuasi harga tersebut,” jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER