DNI Anyar Terbit, 35 Bidang Usaha Tak Lagi Haram Bagi Asing

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 16:31 WIB
Dengan terbitnya Perpres ini, maka Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum di dalam Perpres sebelumnya Nomor 39 tahun 2014 tidak berlaku lagi.
Presiden Jokowi (kanan) mengatakan perubahan DNI dilakukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi jelang masyarakat ekonomi ASEAN dan globalisasi ekonomi. Namun dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dengan terbitnya Perpres ini, maka Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum di dalam Perpres sebelumnya Nomor 39 tahun 2014 tidak berlaku lagi.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatakan perubahan DNI dilakukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi jelang masyarakat ekonomi ASEAN dan globalisasi ekonomi. Namun dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sehubungan dengan hal yang dimaksud, perlu menetapkan Perpres tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal," jelas Jokowi di dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implikasinya, di dalam beleid baru tersebut tercantum sebuah lampiran baru mengenai daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM serta Koperasi (UMKMK).

Dari daftar tersebut terdapat 145 bidang usaha yang terbagi ke dalam dua kolom yaitu 97 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK dan 48 bidang usaha yang dilakukan dengan kemitraan. Sebelumnya, ketentuan ini dijadikan satu dengan tabel Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Beberapa contoh bidang usaha yang harus dicadangkan ke UMKMK antara lain seluruh bidang usaha di sektor pertanian, jasa pekerjaan umum seperti jasa konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi, dan beberapa bidang usaha di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti agen perjalanan wisata, pondok wisata, sanggar seni, usaha jasa pramuwisata, hingga usaha warung internet.

Lalu, terdapat pula beberapa perubahan di dalam tabel Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu. Sebagai contoh, kini Pemerintah mensyaratkan kewajiban mengikutsertakan perkebunan plasma sebanyak 20 persen bagi penanaman modal usaha perkebunan dengan luasan 25 hektare atau lebih, namun tetap memaksimalkan kepemilikan asing sebesar 95 persen.

Di samping itu, Pemerintah juga membuka kepemilikan asing bagi beberapa bidang usaha yang sebelumnya harus berbentuk 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Salah satu contohnya adalah usaha department store dengan luas 400 hingga 2 ribu meter persegi yang kini bisa dinikmati asing maksimal 67 persen. Namun itu perlu disertai beberapa syarat, seperti bertempat di dalam pusat perbelanjaan dan penambahan tokonya didasarkan pada kemampuan ekspor.

Selain bidang usaha department store, Pemerintah juga membuka bidang usaha angkutan orang dengan moda darat dari 100 persen PMDN menjadi 49 persen maksimal kepemilikan asing.

Pemerintah juga akhirnya mengeluarkan 35 bidang usaha yang tadinya tercantum di dalam DNI seperti pengusahaan jalan tol, cold storage, dan beberapa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti bar, kafe, gelanggang olahraga, hingga studio rekaman.

Di samping itu, industri bahan baku obat dan jasa pelayanan penunjang kesehatan seperti laboratorium klinik dan medical check up juga tidak lagi dibatasi kepemilikan asingnya dalam peraturan yang diteken Jokowi, 12 Mei lalu.

Kendati demikian, Pemerintah juga menambah satu bidang usaha yang tertutup yaitu pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, yang menyebabkan daftar bidang usaha tertutup bagi asing menjadi 20 bidang usaha.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER