Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung guna mempercepat koordinasi dalam penanganan perkara di sektor keuangan.
Kedua lembaga negara tersebut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad Jumat (3/6).
"Ini merupakan MoU yang pertama kali kami lakukan, ini untuk menyikapi pencegahan dan penindakan yang berkaitan dengan kasus di bidang jasa keuangan. Dengan kesepakatan ini semakin memudahkan koordinasi dalam menangani kasus yang memerlukan keseriusan kami dalam memberikan perlindungan ke konsumen," ujar Prasetyo dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam nota kesepahaman yang berlaku untuk lima tahun kedepan tersebut memuat adanya koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, penugasan Jaksa, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendidikan dan pelatihan tenaga penyidik.
"Cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di Indonesia sangat luas, sehingga ini diharapkan menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum dan pemenuhan saksi, ahli maupun narasumber di sektor jasa keuangan," kata Muliaman.
Sampai saat ini, OJK telah memiliki 18 orang penyidik yang terdiri dari 11 orang penyidik Polri dan 7 orang dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara saat ini terdapat sejumlah kasus yang ditangani oleh penyidik OJK dengan rincian sebanyak sembilan laporan kejadian di perbankan, empat laporan di pasar modal, satu laporan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Di tahap peyelidikan dan penyidikan OJK tengah menangani 16 kasus penyelidikan di perbankan, tiga di pasar modal, dan dua kasus di IKNB. Kemudian terdapat tiga kasus perbankan yang berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
(gir)