Kementerian ESDM Surati Lagi Freeport Soal Divestasi Saham

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 14:36 WIB
Kementerian ESDM pada April lalu menyurati Freeport untuk segera menghitung ulang nilai 10,64 persen saham divestasinya, tetapi tidak direspon perseroan.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) berbincang dengan Dirjen Minerba Bambang Gatot (kanan) dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana disela penandatanganan revisi 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Jakarta, Rabu (5/8). (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali menyurati PT Freeport Indonesia agar segera menghitung ulang nilai divestasi 10,64 persen sahamnya.

Bambang Gatot, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengatakan, sampai saat ini belum ada kemajuan apapun terkait divestasi. Padahal, permintaan tersebut sudah disampaikan melalui surat dari Kementerian ESDM yang dilayangkan ke perusahaan tambang AS itu pada April lalu.

"Sampai saat ini belum ada update apa-apa, karena Freeport masih belum kasih tanggapan. Kalau dari kami sepertinya segera kirim surat lagi," jelas Bambang ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, permintaan tersebut harus dituruti karena akan berpengaruh terhadap evaluasi nilai divestasi di tahap berikutnya. "Dia harus jawab surat yang terakhir dulu kami sampaikan. Kan itu belum ditanggapi surat kami," katanya.

Pada surat yang dikirimkan Kementerian ESDM April lalu, pemerintah meminta Freeport menghitung kembali nilai divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi secara kumulatif (replacement cost).

Itu dilakukan karena acuan nilai divestasi Freeport sebelumnya didasarkan pada nilai investasi yang telah dilakukan dan akan digelontorkan di masa depan. Dari perhitungan tersebut, valuasi 100 persen saham Freeport terhitung US$ 16,2 miliar, sehingga 10,64 persennya berada di angka US$ 1,7 miliar.

Kewajiban melepas 10,64 persen saham berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER