Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah melakukan tindakan penyanderaan (
gijzeling) atas 25 orang penunggak pajak dengan nilai tagihan mencapai Rp106 miliar hingga 10 Juni 2016. Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan dilakukan terhadap tiga penunggak pajak dengan total tagihan Rp4,6 miliar.
“
Gijzeling dilakukan jika tunggakan wajib pajak di atas Rp100 juta dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi,” tutur Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, Senin (20/6).
Angin mengungkapkan tindakan
gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya kendati telah diimbau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan
gijzeling, petugas pajak akan melakukan upaya penagihan, pemblokiran rekening penunggak pajak terkait, hingga melarang penunggak pajak terkait bepergian ke luar negeri.
“Penagihan adalah upaya terakhir di dalam upaya penegakan hukum yang ujungnya apabila wajib pajak tidak merespon, tidak mempunyai itikad baik, kami melakukan
gijzeling,” ujarnya.
Target Dua OrangTahun ini, lanjut Angin, DJP menargetkan setiap unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa melakukan penyanderaan setidaknya terhadap dua penunggak pajak yang tidak beritikad baik.
“Jadi kalau kami memiliki sekitar 330 KPP maka sekitar 600-700 lebih penunggak pajak kami targetkan untuk
gijzeling,” kata Angin.
Lebih lanjut, DJP menghargai dukungan dan kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan, dan kegiatan penegakan hukum lainnya di bidang perpajakan.
Guna memperkuat kerjasama dan koordinasi penegakan hukum pajak, DJP dan Polri hari ini mengadakan sosialisasi addendum Pedoman Kerja dan implementasi Kesepakatan Bersama antara Ditjen Pajak dengan Polri.
Komisaris Besar Polisi Heru Sulistianto selaku Kepala Bagian Baops Rakorwanas PPPNS Bareskrim menyatakan kepolisian siap membantu DJP dalam upaya pengamanan dan penegakan hukum.
“Kami dari pihak kepolisian siap membantu dalam hal upaya paksa yang mana kewenangan itu tidak ada di DJP,” tutur Heru di tempat yang sama.
(gen)