Pemerintah Deklarasikan Perang Melawan Investasi Bodong

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 08:39 WIB
Tujuh lembaga negara sepakat mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Tujuh lembaga negara sepakat mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. (Thinkstock/Viewapart).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal atau yang lebih dikenal investasi bodong.
 
Tujuh lembaga tersebut meneken Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.
 
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, dengan komitmen dari tujuh lembaga tersebut, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Ia mengaku terdapat beberapa perusahaan yang mendaftar di BKPM di bidang jasa perdagangan, tetapi malah mempraktekkan investasi bodong.
 
“Saya harapkan, adanya tujuh ‘samurai’ ini bisa menekan maraknya perusahaan investasi bodong. Semoga dengan kesepakatan ini bisa membuat iklim investasi menjadi lebih baik,” katanya, tadi malam.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, satgas ini merupakan forum koordinasi antar regulator di bidang penghimpunan dana masyarakat dan investasi.
 
“Dengan adanya satgas ini, kami bertujuan menjaga keamanan masyarakat dalam berinvestasi. Semoga 'tujuh samurai' ini bisa efektif,” katanya.
 
Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti mengatakan, dengan adanya satgas ini, diharapkan mampu lebih efektif dibandingkan dengan kesepakatan yang pernah diteken sebelumnya.
 
“Karena korbannya sudah banyak memang. Apalagi kalau ekonomi sedang tidak baik, masyarakat lebih mudah tergoda,” jelas Badrodin.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan penting dilakukan revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.

“Sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran," kata Muliaman.
 
Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. 

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013.
 
Nota Kesepakatan antar pimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi disusun sebagai payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.
 
Revitalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi antara lain meliputi tindakan preventif, kuratif dan represif. Adapun tindakan represif adalah melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan.
 
Selain itu, anggota Satgas Waspada Investasi juga sepakat untuk membentuk Tim Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah dengan perwakilan anggota dari lembaga yang sama dengan Satgas Waspada Investasi di pusat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER