Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak sebagian usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.
Konsekuensinya, anggaran PMN perusahaan pelat merah melalui kantong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipangkas Rp3,5 triliun dari usulan awal RAPBNP 2016 sebesar Rp45,89 triliun menjadi Rp42,32 triliun. Rinciannya, Rp39,81 triliun diberikan secara tunai dan Rp2,57 triliun diberikan non tunai.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menyebutkan tiga dari 23 perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN usulan PMN-nya ditolak. Pasalnya, ketiganya dianggap mampu melakukan restrukturisasi keuangan atau bisa mendapatkan sumber pembiayaan non PMN secara mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya yaitu Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebesar Rp1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp500 miliar.
"Sesudah dilakukan dinamika pembahasan, kami melihat lebih kepada skala prioritas dan juga pada kemampuan mereka menurut kami masih cukup melakukan
leverage pembiayaannya dari sumber-sumber non PMN," tutur Teguh dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Gedung DPR, Kamis(23/6).
Selain itu, dalam rapat yang sama, Komisi VI juga menyetujui pemotongan sebagian usul PMN dalam RAPBNP 2016 pada PT Hutama Karya Tbk sebesar Rp1 triliun dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun.
"PMN Hutama Karya dipotong karena tahun lalu mereka sudah mendapatkan PMN dan sampai 2019 mereka akan terus mengajukan PMN," kata Teguh.
Menteri Keuangan sendiri menerima keputusan tersebut dan akan mengajukan anggaran yang disetujui oleh Komisi VI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Pada hari ini kami sudah mendapatkan keputusan dan akan dibawa lebih jauh lagi ke Banggar dan ujungnya sebagai bagian dari APBNP 2016," kata Bambang.
(gen)