Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan insentif berupa diskon transaksi balik nama atau
crossing saham untuk para wajib pajak (WP) yang mengikuti kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty).
Saat ini, biaya
cross saham yang dikenakan BEI sebesar 0,03 persen. Namun, besaran diskon yang akan diberikan BEI masih dalam tahap pembahasan.
"Kan ada minimumnya, tidak mungkin kalau transaksi hanya Rp10 juta dikasih diskon," ujar Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Crossing saham ini merupakan cara bagi peserta
tax amnesty yang ingin melakukan balik nama kepemilikan saham. Sebab ada kemungkinan peserta
tax amnesty memiliki saham dari salah satu emiten, tapi atas nama orang lain.
Selain itu, pihak BEI juga akan memberikan relaksasi
tender offer untuk memudahkan kegiatan itu sendiri.
Tender offer sendiri dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli saham suatu perusahaan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya.
"Mungkin dalam bentuk waktu yang bisa dipercepat, kan
tender offer ada proses melaporkan itu bisa dibuat lebih cepat," paparnya.
(gen)