JK Tak Persoalkan Bank Asing Tampung Dana Repatriasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 22:48 WIB
Meski dikelola oleh bank asing, Wapres Jusuf Kalla menyebut dana hasil repatriasi harus diendapkan di dalam negeri minimal tiga tahun sesuai Undang-Undang.
Meski dikelola oleh bank asing, Wapres Jusuf Kalla menyebut dana hasil repatriasi harus diendapkan di dalam negeri minimal tiga tahun sesuai Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dengan dilibatkannya bank asing sebagai pengelola dana pengampunan pajak (tax amnesty). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan jumlah bank lokal yang ditunjuk pemerintah jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah bank asing.

Sebagai catatan, jumlah bank yang ditunjuk untuk menerima dana pengampunan pajak berjumlah 18 bank. Beberapa bank asing yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai penampung dana repatriasi adalah Citibank, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG dan The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC). Namun HSBC memilih tak menerima penunjukkan tersebut.

"Bank asing hanya empat dan bank lokal lebih banyak," kata JK, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan jumlah seperti itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar meminta agar masyarakat tak perlu memperlihatkan ketakutan yang berlebihan. Menurutnya, meskipun ada empat bank yang dilibatkan namun bukan berarti uang yang diberikan oleh Wajib Pajak (WP) menjadi milik asing karena ada kewajiban dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mengharuskan dana tersebut mengendap di dalam negeri minimal tiga tahun lamanya.

"Ada aturannya, dana itu harus di-lock up minimal tiga tahun," kata dia.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 18 dari 19 bank telah bersedia menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Robert Pakpahan mengungkapkan untuk menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi, bank tersebut harus masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Selain itu, bank tersebut harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), memiliki surat persetujuan bank sebagian kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).

“Saat ini di Indonesia ada 28 bank Buku III dan Buku IV, yang memenuhi persyaratan ada 19 bank tapi yang sudah menandatangani kesediaan sebagai bank persepsi tadi pagi ada 18 bank yang akan kami proses proses penunjukkannya,” tutur Robert dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (18/7).

Berikut ke-18 bank umum yang telah menyatakan kesediaan sebagai bank persepsi:
1. Bank Central Asia
2. Bank BRI
3. Bank Mandiri
4. Bank BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. Bank UOB
11. Citibank
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER