Gaikindo Saran Multifinance Seleksi Ketat Untuk DP Nol Persen

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2016 19:32 WIB
Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, seleksi nasabah menjadi salah satu cara agar pembiayaan macet multifinance tidak membengkak.
Ilustrasi penjualan mobil. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyarankan perusahaan pembiayaan (multifinance) melakukan seleksi lebih ketat terhadap calon pembeli kendaraan bermotor terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membebaskan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk menekan dampak negatif yang mungkin timbul.

Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, seleksi nasabah menjadi salah satu cara agar pembiayaan macet multifinance tidak membengkak. Ia mengingatkan bahwa yang harus melakukan seleksi adalah multifinance itu sendiri.

"Iya, tetapi harus perusahaan pembiayaannya yang seleksi. Jadi, risikonya ada di mereka," kata Yohannes saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Isuzu Astra Motor Indonesia tersebut menambahkan, proses seleksi harus dibebankan pada multifinance untuk menganalisis calon nasabah mereka. Multifinance, katanya, harus bisa melihat apakah calon nasabahnya layak membayarkan uang muka lima persen atau 10 persen atau 20 persen, bahkan apabila tidak perlu memberikan uang muka.

Yohannes sendiri mengaku mendukung rencana pembebasan uang muka oleh OJK. Karena, hal ini positif bagi bisnis penjualan otomotif, tak terkecuali multifinance yang porsi bisnisnya banyak menyalurkan pembiayaan otomotif. Hanya saja, ia mengingatkan, jangan sampai pembebasan uang muka meningkatkan pembiayaan bermasalah (nonperforming finance/NPF).

"Dengan dihapuskannya uang muka, artinya cicilan akan lebih besar. Tetapi, meringankan karena arus kasnya menjadi lebih ringan. Namun, kalau tidak ada uang muka juga berisiko, karena bisa saja nasabah perlu mobil untuk dua bulan, setelah cicilan kedua malah ditinggalkan," imbuh dia.

Sebelumnya, OJK berencana membebaskan uang muka (down payment/DP) bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun, fasilitas bebas DP tersebut hanya berlaku bagi nasabah korporasi atau individu yang memiliki rekam jejak kredit yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Firdaus Djaelani menyebutkan, nasabah yang memiliki profil risiko yang rendah, selalu mendapat prioritas pelayanan dari bank maupun perusahaan pembiayaan.

"Oleh karena itu, nasabah korporasi dan individu yang dipercaya perusahaan pembiayaan sudah tidak perlu lagi pakai uang muka," terang Firdaus di kantor pusat OJK, Jumat (29/7).

Namun demikian, OJK tidak akan sembarangan mengizinkan perusahaan pembiayaan menghapuskan kewajiban DP bagi nasabahnya yang bersih dari masalah kredit macet. Menurut dia, hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah di bawah 1 persen selama tiga tahun terakhir yang bisa memberikan fasilitas tersebut kepada nasabahnya. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER