Bali, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memungut premi tambahan dari bank-bank yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) disahkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pemungutan premi tambahan tersebut akan diatur dalam bentuk payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit tahun ini juga. Pasalnya, UU PPKSK mengamanatkan penerbitan PP harus terlaksana maksimal satu tahun sejak UU disahkan.
"Sedang kami buat aturan pelaksanaan melalui PP, sudah ada tim antar Kementerian dan itu sudah ada jadwalnya. Paling lama satu tahun setelah UU PPKSK berlaku," ujar Halim kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, progres perancangan PP telah menunjukan kemajuan. Halim yakin, PP akan segera terbit usai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan daftar bank-bank yang masuk dalam golongan bank sistemik.
Yang pasti, ia menargetkan penerbitan PP bisa dilakukan tahun ini juga, sehingga LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki waktu panjang untuk melakukan sosialisasi kepada industri.
"Karena kami perlu menetapkan bank sistemiknya dulu, baru kami ngomong sosialisasi ke bank, kemudian nanti harus bertemu. OJK terutama sebagai pengawas bank, LPS sebagai yang akan memungut premi tambahan, lalu kami laporkan ke KSSK untuk melaporkan kondisi perbankan secara keseluruhan, tentu nanti ada tahapannya," ujar Halim.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menjelaskan, pemungutan premi tambahan bertujuan untuk memitigasi risiko pada saat bank mengalami masalah atau memasuki masa krisis.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) tertuang amanat untuk LPS dalam merestrukturisasi bank yang memiliki dampak sistemik.
Ia mengatakan, nantinya ada dua jenis premi yang akan dikeluarkan, yakni premi simpanan dan premi program restrukturisasi perbankan (PRP). Premi LPS merupakan premi reguler seperti saat ini yakni dibayar dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank.
"Kalau terjadi kesulitan di sektor perbankan yang menuju krisis atau mengalami kesulitan, dana itu gunanya untuk menolong mereka," jelasnya.
Selain itu, premi tambahan tersebut menurutnya berbeda dengan skema penambahan modal sendiri (
bail in) bank sistemik yang juga diamanatkan dalam UU PPKSK.
"Lain lagi. Jadi ini tambahan. Sehingga nanti kalau bank itu ditetapkan sebagai sistemik nanti dia punya
buffer capital,
cyclical buffer,
conservation buffer,
charges lalu ditambah lagi dengan premi yang disimpan LPS," kata Halim.
Untuk diketahui, PRP merupakan tugas baru LPS setelah pengesahan UU PPKSK. Adapun keputusan penyelenggaraan PRP ditentukan Presiden setelah direkomendasikan KSSK.
(gir/gen)