Jakarta, CNN Indonesia -- Dua bank asal Singapura yakni DBS Indonesia dan OCBC NISP mengaku tetap mendukung program
tax amnesty yang digelar oleh pemerintah Indonesia. Upaya tersebut dilakukan meski diketahui induk usaha mereka melaporkan warga negara Indonesia yang ingin melakukan repatriasi dana dalam rangka
tax amnesty.
Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Saurjaudaja mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan bank-bank Singapuran ke polisi Singapura.
"Memang benar kami dipanggil, namun kami sudah klarifikasi isu tersebut," ujar Parwati kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam klarifikasi tersebut, Parwati juga menegaskan OCBC NISP tetap mendukung program
tax amnesty salah satunya bersedia menjadi bank
gateway penampung dana repatriasi para peserta
tax amnesty.
"Pada dasarnya, dalam hal
tax amnesty, bank OCBC NISP dan group OCBC punya komitmen yang sangat jelas untuk mendukung hal yang sangat baik ini. Upaya kami untuk jadi
gateway bank baru saja disetujui oleh Kementerian Keuangan akhir minggu lalu," ujar Parwati.
Tak hanya di Indonesia, OCBC NISP juga melakukan koordinasi dengan para staff OCBC Group yang berkedudukan di Singapura agar mampu memberikan penjelasan kepada para nasabahnya yang ingin menjadi peserta
tax amnesty.
"Sosialisasi kami cukup intensif baik di Indonesia maupun di Singapura untuk membantu nasabah agar bisa berpartisipasi dalam
tax amnesty ini," katanya.
Sementara Wakil Presiden Direktur DBS Indonesia Peter Suwardi mengatakan DBS Indonesia siap berkoordinasi dengan otoritas di Indonesia apabila dalam perkembangannya ada isu signifikan yang mempengaruhi program
tax amnesty.
"Komunikasi kami dengan OJK berlangsung secara reguler dan membahas berbagai macam topik," jelas Peter.
Untuk diketahui sebelumnya, OJK telah memanggil kedua bank tersebut untuk dimintai klarifikasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka
tax amnesty. Pemanggilan tersebut juga melibatkan salah satu bank asal Singapura lainnya yakni UOB Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis mengungkapkan menurut penjelasan tiga bank-bank
subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
"Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi," ujar Irwan.
(gir)