Revisi Tiga Aturan Tax Amnesty Bakal Terbit Minggu Depan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2016 17:45 WIB
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai revisi aturan amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini karena periode I akan habis.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai revisi aturan amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini karena periode I akan habis. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan beleid penyempurnaan aturan teknis terkait repatriasi amnesti pajak bakal terbit minggu depan.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan bakal merevisi enam poin yang diatur dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 119 Tahun 2016, PMK Nomor 122 Tahun 2016, dan PMK Nomor 123 Tahun 2016.

“Aturan yang repatriasi kan ada beberapa poin perubahan, mudah-mudahan minggu depan jadi,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Robert, aturan teknis repatriasi sebenarnya tidak terlalu berdampak pada proses pengajuan permohonan amnesti pajak. Pasalnya, peserta amnesti pajak yang ikut pada tahun ini diberikan waktu hingga 31 Desember untuk merepatriasi asetnya.

“Kalau repatriasi kan bisa belakangan, bisa dilakukan sampai Desember. Sekarang Wajib Pajak membayar uang tebusan saja dulu, repatriasinya belakangan,” ujarnya.

Khusus untuk aturan revisi perlakuan atas perusahaan untuk tujuan khusus (SPV), kata Robert, bakal terbit minggu. Pasalnya, saat ini, PMK terkait sudah berada di Biro Hukum Kemenkeu dan siap untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Yang aturan SPV sih tadi tanya sama Prima (Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti) sudah di biro hukum tinggal naik ke Menteri Sri Mulyani. Menteri tadi juga sudah tanya,” kata Robert.

Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai keterlambatkan pemerintah dalam mengantisipasi dinamika praktik di lapangan membuat pengusaha masih menahan diri untuk merepatriasi asetnya.

Misalnya, aturan teknis repatriasi aset yang diinvestasikan ke sektor riil, khususnya investasi ke perusahaan wajib pajak terkait, belum jelas akhirnya membuat wajib pajak dan pintu masuk (gateway) aset repatriasi kebingungan. Selain itu, kejelasan soal aturan pengambilan keuntungan dari hasil investasi juga masih simpang-siur.

“Jadi kami semuanya serba bingung. Repatriasi maunya banyak tetapi orang mau masuk ke sini di gateway-nya bingung,” katanya.

Tak ayal, komitmen repatriasi aset dari pengusaha hingga saat ini masih minim. Tercatat, per pukul 13.00 WIB siang ini, komitmen repatriasi baru mencapai Rp74,8 triliun dari target yang digadangkan pemerintah Rp1.000 triliun atau hanya mengambil porsi 5,4 persen dari total aset amnesti pajak, Rp1.379 triliun.

Menurut Suryadi, aturan penyempurnaan teknis amnesti pajak seharusnya paling lambat diterbitkan minggu ini. Dengan demikian, pengusaha masih bisa mengikuti amnesti pajak dengan tarif terendah yang akan berakhir pada 30 September 2016.

“Kalau aturan keluar minggu depan agak telat. Semua pengusaha menunggu kejelasan-kejelasan PMK yang ada, yang akan diubah,” ujarnya. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER