Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersedia menghapus aturan batas (
capping) bunga deposito yang saat ini berlaku bagi bank BUKU III dan IV.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan kemungkinan tersebut terbuka lebar jika program pengampunan pajak yang dilakukan pemerintah berhasil.
"Kalau
tax amnesty ini sukses dan benar likuiditas bank melimpah serta tidak ada lagi potensi perang suku bunga untuk mengambil likuiditas, kemungkinan untuk melepas
capping itu tetap terbuka," kata Nelson, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya,
tax amnesty diharapkan mampu menambah Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang ditunjuk sebagai bank penampung (
gateway) dana repatriasi maupun uang tebusan
tax amnesty. Namun faktanya, saat ini dana-dana
tax amnesty belum diterima secara merata oleh perbankan.
Menurut Nelson, dana
tax amnesty saat ini mayoritas masih dinikmati oleh bank-bank pelat merah plus satu bank swasta yakni PT Bank Central Asia (BCA) Tbk.
"Sekarang ini justru walaupun sudah kelihatan besar
tax amnesty belum merata di bank-bank. Coba lihat datanya itu kan paling banyak di BCA, BRI, Mandiri dan BNI," katanya.
Jika nantinya dana
tax amnesty bisa mengalir rata ke bank-bank
gateway lainnya, ia yakin likuiditas perbankan secara umum akan membaik. Dengan begitu tidak akan ada lagi bank yang menawarkan bunga deposito tinggi untuk menarik nasabah.
Nelson memprediksi dana
tax amnesty juga mampu mendongkrak volume kredit yang disalurkan oleh perbankan. Tahun ini OJK memproyeksi pertumbuhan kredit bisa mencapai 10-12 persen. Proyeksi ini lebih tinggi jika dibandingkan proyeksi Bank Indonesia yang mencapai 7-9 persen.
"Kalaupun
double digit mungkin di level 10 persen. Tapi tahun depan akan lebih bagus 12-14 persen," jelas Nelson.
(gir)