“Ada dua belas (saksi ahli),” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto usai menghadiri sidang ketiga uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Rabu (28/9).
Sebelumnya, terdapat empat kubu penggugat UU Pengampunan Pajak. Pertama, Yayasan Satu Keadilan (YKS) dengan kuasa pemohon Heri Perdana Tarigan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana dengan kuasa pemohon M. Pilipus Tarigan.
Kendati demikian, Hadiyanto enggan membocorkan nama saksi ahli yang akan diboyong pemerintah dengan pertimbangan sebagai strategi dalam menghadapi gugatan.
“Nanti pada saatnya nama saksi ahli disampaikan. Ini strategi sidang dong, jangan dibilang dari sekarang,” ujarnya.
Rencananya persidangan akan kembali dilanjutkan MK bulan depan, Selasa (11/10) dengan agenda melanjutkan mendengarkan kesaksian sejumlah saksi ahli baru yang didatangkan oleh para pemohon. (gen)