Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyiapkan 12 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada dua belas (saksi ahli),” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto usai menghadiri sidang ketiga uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung MK, Rabu (28/9).
Sebelumnya, terdapat empat kubu penggugat UU Pengampunan Pajak. Pertama, Yayasan Satu Keadilan (YKS) dengan kuasa pemohon Heri Perdana Tarigan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani kuasa dengan pemohon Sugeng Teguh Santoso.
Ketiga, Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana dengan kuasa pemohon M. Pilipus Tarigan.
Keempat, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan kuasa pemohon Agus Supriyadi.
Kendati demikian, Hadiyanto enggan membocorkan nama saksi ahli yang akan diboyong pemerintah dengan pertimbangan sebagai strategi dalam menghadapi gugatan.
“Nanti pada saatnya nama saksi ahli disampaikan. Ini strategi sidang dong, jangan dibilang dari sekarang,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, sidang lanjutan uji materi UU Pengampunan Pajak kembali digelar untuk ketigakalinya. Kali ini, sidang menghadirka dua saksi ahli dari pihak pemohon uji materi, pakar hukum perdagangan internasional Muhammad Reza Syarifuddin Zaki dan pengamat ekonomi dan politik Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, Salamudin Daeng.
Rencananya persidangan akan kembali dilanjutkan MK bulan depan, Selasa (11/10) dengan agenda melanjutkan mendengarkan kesaksian sejumlah saksi ahli baru yang didatangkan oleh para pemohon.
(gen)