Pengusaha Anggap Sertifikasi Halal Membebani

Yuliyanna Fauzie | CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2016 20:20 WIB
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia menilai pemeriksaan halal per dua tahun hanya membuang waktu dan biaya.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia menilai pemeriksaan halal per dua tahun hanya membuang waktu dan biaya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah memperjelas dan meringkas tata cara sertifikasi halal yang akan diubah dan tengah dikaji pemerintah.

Sekretaris Jenderal GAPMMI Titie Sadarini menekankan, tata cara sertifikasi kali ini harus lebih jelas dibandingkan dengan ketentuan yang sebelumnya telah berlaku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kami ingin tata cara yang lebih jelas lagi sebelum diberlakukan kepada industri makanan dan minuman di akhir tahun ini, termasuk apa keuntungan yang benar-benar kami dapat dari sertifikasi ini," ungkap Titie, Rabu (5/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titie menjelaskan, salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah jangka waktu pemeriksaan produk halal yang saat ini diberlakukan selama kurun waktu dua tahun. Pasalnya, lanjut Titie, pemeriksaan halal per dua tahun hanya membuang waktu dan biaya.

Ia mengisahkan, setiap dua tahun, pihak industri harus melakukan audit pemeriksaan produk makanan dan minuman (mamin) yang dilakukan oleh auditor khusus.

Di mana pemeriksaan ini dilakukan mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, fasilitas yang digunakan, penyajian, proses distribusi, hingga produk tersebut beredar di pasaran.

"Misalnya kami produksi es cendol, itu semua bahan baku harus kami pastikan halal, mulai dari gula, tepung, dan lainnya. Belum lagi kalau bahannya dari impor, kami harus ke negaranya untuk cek halal," jelas Titie.

Hal ini jelas memakan waktu dan biaya yang tak sedikit sehingga menambah anggaran operasional yang harus dikeluarkan industri. Pasalnya, pemerintah tak memberikan dana bantuan untuk pemeriksaan ini.

"Kalau untuk perusahaan besar, ini tentu tak terlalu masalah. Tapi bagaimana dengan industri kecil, mereka kian terbebani dengan kewajiban ini."

"Ini baru soal bahan baku, belum lagi persoalan pemeriksaan fasilitas yang digunakan tiap-tiap industri sampai akhirnya produk tersebut sampai ke tangan konsumen," lanjut Titie.

Kemudian dari segi waktu, berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, pemerintah bersikeras bahwa pemeriksaan produk halal harus diperbarui setiap dua tahun sekali.

"Untuk sekali rangkaian pemeriksaan saja kami butuh waktu yang lama. Nanti baru selesai pemeriksaan untuk dua tahun, kami harus mulai lagi untuk tahun berikutnya, dan berputar terus waktu kami dihabiskan untuk pemeriksaan halal," katanya.

Oleh karena itu, bersamaan dengan revisi UU JPH, Titie meminta pemerintah menimbang semua masukan dari industri mamin, termasuk tahap apa saja yang benar-benar penting untuk diperiksa halal dan berapa lama waktu pemeriksaan ulang.

"Industri mamin akan diatur lebih dulu, di tahun ini oleh UU JPH tersebut. Jadi, kami minta benar-benar diperhitungkan bagaimana tata cara pemeriksaan dari hulu sampai hilir," ucapnya.

Di sisi lain, Titie khawatir, rangkaian pemeriksaan halal yang terlampau panjang, justru menggerus daya saing produk Indonesia sehingga produk negara lain jauh lebih unggul.

"Negara lain prosesnya lebih sederhana, kenapa kami terlalu rumit. Nanti masyarakat lebih suka produk luar tapi di sisi lain, tidak mungkin kami halangi produk luar untuk masuk," tutupnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah melakukan kajian ulang terhadap UU JPH.

Dari hasil kajian ulang ini, nantinya, pemerintah akan memberlakukan skema jaminan produk halal untuk tiga industri.

Pertama, JPH akan diberlakukan di industri mamin per akhir tahun ini seiring dengan diterbitkannya revisi UU JPH.

Kedua, JPH diberlakukan di industri produk kosmetik pada 2017 dan ketiga, diberlakukan di industri obat dan alat kesehatan pada 2018 mendatang. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER