Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mengetahui rencana mengejutkan PT Evergreen Invesco Tbk untuk meraup Rp40 triliun dengan manuver penerbitan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
rights issue.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman mengatakan jajarannya belum menerima informasi dan penjelasan resmi dari perusahaan terkait rencana
rights issue dengan target dana jumbo tersebut.
“Kami belum tahu rencana
rights issue sebesar itu. Kami masih menunggu informasi resmi dari perusahaan,” ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, guna melancarkan manuver tersebut, Evergreen Invesco berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Oktober 2016 demi memperoleh persetujuan.
Noor Rachman menjelaskan, aturan saat ini memang memperbolehkan perusahaan untuk memberikan informasi kepada OJK setelah mendapat persetujuan RUPSLB. Sementara, RUPSLB tidak perlu menunggu izin dari OJK.
“Saat ini aturannya sudah berubah, jadi perusahaan bisa melaksanakan RUPS dulu sebelum melaporkan ke OJK,” jelas Noor Rachman.
Terkait kinerja dan kepatuhan, Noor Rachman mengaku jajarannya menilai Evergreen Invesco merupakan salah satu emiten yang sama seperti lainnya dan relatif tidak banyak melanggar aturan.
“Selama ini saya melihat Evergreen ya sama seperti emiten lainnya. Kami akan terus memantau emiten tersebut, akan kami
review,” tuturnya.
Seperti diketahui, perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi dan impor tersebut berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 200 miliar saham baru dan mengestimasikan dana
gross yang akan diperoleh dari penerbitan saham baru sekitar Rp40 triliun.
Asal tahu saja, rencana
rights issue ini tercatat lebih tinggi dari target sebelumnya. Evergreen Invesco sebelumnya berencana menerbitkan maksimal 150 miliar saham baru dengan target raupan dana mencapai Rp30 triliun.
“Saham baru tersebut akan diterbitkan dari portepel perseroan dan akan dicatatkan di BEI [Bursa Efek Indonesia] sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Direktur Utama Evergreen Invesco, Handy Suryanto dalam keterbukaan kepada BEI.
Saat ini, 53,26 persen kepemilikan Evergreen Invesco digenggam oleh Natural Crystal Holding Inc, sebanyak 40 persen dimiliki oleh masyarakat, dan sisanya 6,22 persen dikempit oleh First Venture Limited.
Untuk menghindari keraguan, perusahaan berhak mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari penambahan modal dengan memberikan HMETD untuk melunasi kewajiban sesuai dengan laporan keuangan auditan,” ungkap manajemen.
Mengingat belum ditetapkannya ketentuan-ketentuan atas penambahan modal dengan memberikan HMETD, perseroan tidak dapat memberikan analisis rinci sehubungan dengan dampak spesifik. Namun Evergreen Invesco memperkirakan rencana
rights issue memungkinkan perseroan untuk mengkapitalisasi utang menjadi modal.
Per akhir Juni 2016, jumlah liabilitas atau kewajiban Evergreen Invesco mencapai Rp22,95 miliar. Jumlah itu turun drastis dari Rp177,1 miliar pada akhir tahun lalu.
(gir/gen)