Pemenang WKP Chevron Bisa Dapat Warisan Utang Pesangon

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 17:09 WIB
Pekerja Chevron tidak ingin calon investor baru dibebani masalah pembayaran hak-hak bekas karyawan CGI dan CGS ketika dua WKP tersebut pindah kepemilikan.
Pekerja Chevron tidak ingin calon investor baru dibebani masalah pembayaran hak-hak bekas karyawan CGI dan CGS ketika dua WKP tersebut pindah kepemilikan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Enam perusahaan yang lolos tahap final lelang wilayah kerja panasbumi (WKP) Gunung Salak dan Darajat diminta untuk mendesak manajemen Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS), menyelesaikan pemenuhan hak-hak pekerja sebelum menjadi operator baru dua WKP tersebut tahun depan.

Enam perusahaan peminat WKP Gunung Salak dan Darajat, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi International Tbk, PT PLN (Persero), Mitsui, Marubeni, dan Star Energy saat ini dalam proses mengajukan penawaran final yang mengikat atas minatnya mengakuisisi dua aset panas bumi yang diperkirakan bernilai US$3 miliar.

Indra Kurniawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) tidak ingin calon investor baru dibebani masalah pembayaran hak-hak bekas karyawan CGI dan CGS ketika dua WKP tersebut pindah kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada kesan seperti itu dari manajemen Chevron. Mereka ingin pemilik baru Darajat dan Gunung Salak yang menyelesaikannya karena selama ini tidak bersedia membuat kesepakatan bipartit pemenuhan hak pekerja. Sementara seharusnya, usia kerja kami selama berada di Chevron ya harusnya dipenuhi oleh perusahaan saat ini,” kata Indra, Selasa (25/10).

Bagi Indra, keputusan perusahaan baru pengelola WKP Gunung Salak dan Darajat untuk tetap mempekerjakan atau memberhentikan mantan karyawan CGI dan CGS adalah persoalan yang berbeda. Ia menilai wajar saja jika perusahaan baru nantinya hanya mempekerjakan sebagian mantan karyawan CGI dan CGS, namun hak-hak pekerja selama mengabdi menjalankan bisnis Chevron harus dipenuhi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu.

“SPNCI menyatakan bahwa dalam hal kepemilikan perusahaan, perlu dibuatkan aturan yang mengikat kedua belah pihak mengenai ketenagakerjaan. SPNCI berpendapat aturan yang ada belum cukup untuk mengatur hal-hal ketenagakerjaan pada saat terjadinya peralihan kepemilikan,” ungkap Indra.

Pada Februari 2016, Manajemen Chevron IndoAsia Business Unit (IBU) mengumumkan adanya ketertarikan perusahaan lain untuk menawar Asset Geothermal yang ada di Indonesia dan Filipina yang terdiri dari WKP Gunung Salak di Kabupaten Sukabumi, WKP Darajat di Kabupaten Garut dan Asset Tiwi Makban di Filipina.

WKP Gunung Salak merupakan aset panas bumi terbesar di Indonesia dengan kapasitas maksimum 377 MW. Sementara WKP Darajat saat ini menghasilkan listrik sebesar 270 MW. Menjadikan total aset Chevron Geothermal di Indonesia mampu memproduksi listrik sekitar 647 MW yang selama ini dijual kepada PT Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER