BI Batasi Kepemilikan Asing Penyelenggara Sistem Pembayaran

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 16:04 WIB
BI mewajibkan kepemilikan saham perusahaan prinsipal, kliring, dan settlement harus dipegang orang atau badan hukum nasional.
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. (REUTERS/Iqro Rinaldi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) secara tegas membatasi dominasi asing dari usaha penyelenggaraan sistem pembayaran yang ada di Indonesia. Antara lain, kliring, principal, switching, dompet elektronik, termasuk juga perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, ke depan, bank sentral akan secara fokus mengembangkan serta mendorong sistem pembayaran yang efisien menggunakan teknologi.

Pasalnya, tingginya inovasi dalam sistem pembayaran belakangan ini, membuat aksi kejahatan di dunia digital semakin marak. Karenanya, faktor keamanan transaksi pembayaran serta perlindungan konsumen akan menjadi fokus utama BI dalam menetapkan kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ini menjadi penting? Karena, ke depan, perang itu bukan lagi dalam bentuk fisik namun dalam bentuk cyber. Makanya kita harus mulai jaga aset informasi kita secara baik," ujarnya, Senin (14/11).

Menurut dia, kehati-hatian dan perlindungan konsumen sangat penting karena umumnya di sektor uang, orang bekerja dengan uang milik orang lain. Berangkat dari kekhawatiran inilah, BI merilis Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 (PPTP).

Beleid tersebut di antaranya ikut mengatur batas kepemilikan modal atau saham di perusahaan yang bergerak sebagai penyelenggara sistem pembayaran, seperti kliring, prinsipal, switching, dompet elektronik, serta perusahaan Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran, seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center.

"Apabila mau jadi pemilik prinsipal, kliring dan sebagainya, minimal harus 80 persen kepemilikannya dipegang orang atau badan hukum nasional. Kami perlu bersikap hati-hati terhadap itu," terang dia.

Selain mengatur rasio kepemilikan, PBI PPTP juga mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagai pihak yang bertanggungjawab atas tahapan otorisasi, kliring, dan settlement. Pihak ini, yakni penyelenggara switching, payment gateway, serta dompet elektronik (e-Wallet) wajib memiliki izin dari BI. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER