Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan aset PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Nufransa Wira Sakti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengungkapkan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai langkah konkrit mendukung upaya pemberantasan korupsi tersebut, Kemenkeu telah memberhentikan sementara dari jabatan negeri terhadap pegawai yang terlibat," katanya, seperti dilansir ANTARA, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, Kemenkeu melakukan berbagai langkah, seperti meningkatkan integritas pegawai, penyempurnaan regulasi, perbaikan layanan pengelolaan kekayaan negara dan lelang kepada masyarakat melalui penyederhanaan proses bisnis serta penggunaan e-auction.
Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola di lingkungan Kemenkeu, apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan pegawai kementerian terkait, maka dapat menggunakan sistem penindakan dini (whistleblowing system).
Sebagai informasi, sesuai PMK Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT PPA (Persero) sebagaimana diubah PMK Nomor 138/PMK.06/2016, DJKN sebagai pengelola aset memiliki tugas mengelola kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melimpahkan dua orang tersangka berikut berkas dugaan korupsi pengelolaan aset PT PPA pada DJKN Kementerian Keuangan 2010-2015 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tim penyidik Pidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Senin malam (14/11).
Kedua tersangka itu berinisial IGG dari pihak swasta dan HW, ASN pada DJKN Kanwil DKI Jakarta. Kedua tersangka itu ditahan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 14 November sampai 3 Desember 2016.
Penuntut umum melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus dugaan korupsi itu keuangan negara dirugikan sebesar Rp13 miliar.
(bir)