Produksi Lokal Minim, Kementan Tak Bisa Larang Impor Tembakau

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 16:52 WIB
Kementerian Pertanian mencatat volume produksi tembakau lokal sekitar 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.
Kementerian Pertanian mencatat volume produksi tembakau lokal sekitar 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi menyatakan pemerintah tidak bisa menutup 100 persen impor tembakau dan mencantumkannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Menurutnya, tembakau impor masih menjadi solusi untuk menutupi kebutuhan industri yang tidak bisa sepenuhnya dicukupi dari produksi dalam negeri.

Selain itu, Agus menyatakan bahwa impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu.

“Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor,” ujar Agus, dikutip Selasa (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mencatat volume produksi tembakau lokal masih di sekitaran 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.

“Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun,” katanya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.

“Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau,” jelasnya.

Ia menyebut semangat pemerintah adalah tetap mengurangi impor tembakau secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.

Terkait tuntutan atas pencabutan modal asing dalam industri hasil tembakau nasional, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu, menyampaikan bahwa sebaiknya usulan tersebut tidak berseberangan dengan semangat pemerintah mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia.

Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing.

"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER