OJK Ancang-ancang Cabut Peraturan 'Capping' Bunga Deposito

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2016 15:30 WIB
Upaya ini ditujukan untuk menghentikan perang suku bunga di kalangan bank-bank kelas kakap atau bank BUKU III dan IV.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang mencabut peraturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang mencabut peraturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. Upaya ini ditujukan untuk menghentikan perang suku bunga di kalangan bank-bank kelas kakap.

"Kalau likuiditas perbankan dianggap memadai untuk mencegah terjadi kembalinya perang suku bunga, maka peraturan batas maksimum tersebut akan dicabut," ujar Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, dilansir ANTARA, Selasa (6/12).

Rencananya, akhir tahun ini, OJK akan mengevaluasi peraturan tersebut. "Jika likuiditas membaik, karena repatriasi amnesti pajak, kami lepas ke (mekanisme) pasar saja," kata Nelson menjawab keputusan OJK mengenai pembatasan maksimum suku bunga deposito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Nelson menjelaskan, peluang dihapuskannya ketentuan batas maksimum bunga deposito semakin besar mengingat likuiditas perbankan hingga awal Desember 2016 cukup memadai.

Bahkan, menurut dia, dana repatriasi hingga awal Desember 2016 sudah mengalir deras ke produk perbankan yang pada akhirnya membuat perbankan leluasa dan tidak terlalu ambisius memburu dana simpanan.

"Data terakhir, saya dengar sudah mendekati Rp100 triliun yang masuk ke perbankan, itu repatriasi," terang dia.

Pada Februari 2016, wasit industri keuangan ini menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal.

Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu.

Perang suku bunga bank-bank tambun tersebut membuat biaya dana perbankan tidak terkendali. Sehingga, membuat suku bunga kredit meningkat, bahkan sulit turun ke single digit dari posisi saat ini yang di atas dua digit.

Ketika BI mengubah instrumen moneternya dari BI Rate menjadi 7-Day Reverse Repo Rate bertenor tujuh hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah pada Agustus 2016, OJK tetap mempertahankan acuan batas maksimum suku bunga deposito ke BI Rate atau yang berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER