"Kalau likuiditas perbankan dianggap memadai untuk mencegah terjadi kembalinya perang suku bunga, maka peraturan batas maksimum tersebut akan dicabut," ujar Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, dilansir ANTARA, Selasa (6/12).
Rencananya, akhir tahun ini, OJK akan mengevaluasi peraturan tersebut. "Jika likuiditas membaik, karena repatriasi amnesti pajak, kami lepas ke (mekanisme) pasar saja," kata Nelson menjawab keputusan OJK mengenai pembatasan maksimum suku bunga deposito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, menurut dia, dana repatriasi hingga awal Desember 2016 sudah mengalir deras ke produk perbankan yang pada akhirnya membuat perbankan leluasa dan tidak terlalu ambisius memburu dana simpanan.
Pada Februari 2016, wasit industri keuangan ini menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan, khususnya kelompok bank BUKU III dan IV, yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal.
Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas, karena arus dana keluar saat itu.
Perang suku bunga bank-bank tambun tersebut membuat biaya dana perbankan tidak terkendali. Sehingga, membuat suku bunga kredit meningkat, bahkan sulit turun ke single digit dari posisi saat ini yang di atas dua digit.
Ketika BI mengubah instrumen moneternya dari BI Rate menjadi 7-Day Reverse Repo Rate bertenor tujuh hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah pada Agustus 2016, OJK tetap mempertahankan acuan batas maksimum suku bunga deposito ke BI Rate atau yang berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan. (bir/gen)