Bea Cukai Tangerang Tindak 52 Kasus Sepanjang 2016

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 14:45 WIB
Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kantor bea cukai Tangerang tahun ini sekitar Rp239,41 juta.
Total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kantor bea cukai Tangerang tahun ini sekitar Rp239,41 juta. (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (KPPBC TMP A Tangerang) berhasil menindak 52 kasus kepabeanan sepanjang tahun ini. Realisasi tersebut 44,44 persen lebih banyak dibandingkan penindakan yang dilakukan 2015 lalu yaitu 36 kasus.

Alamsyah, Kepala KPPBC TMP A Tangerang menjelaskan penindakan yang dilakukan kantornya sepanjang tahun ini terdiri dari penindakan di bidang Cukai dan penindakan di bidang Kepabeanan.

Ia mencatat barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil ditindak meliputi 13.580,80 gram tembakau iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman mengandung alkohol, dan 200 ribu batang sigaret kretek mesin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semuanya hasil penindakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Atas penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp197,082 juta,” kata Alamsyah, Kamis (8/12).

Sementara di bidang kepabeanan, Bea Cukai Tangerang berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garmen, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada tempat penimbunan berikat

“Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp42,32 juta. Sehingga total potensi penerimaan negara yang berhasil kami selamatkan tahun ini sekitar Rp239,41 juta,” ujarnya.

Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, Alamsyah mengaku akan menagihkan kewajiban pembayaran cukai maupun bea masuk dari pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan nilai total Rp2,20 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER