Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan pengujian sistem (
mock trading) pada Sabtu (17/12) setelah menetapkan kebijakan perdagangan efek mengenai auto rejection terbaru yang akan diberlakukan pada tahun depan.
Berdasarkan surat edaran BEI, otoritas tersebut telah mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan nomor Kep-00113/BEI/12-2016 Peraturan Nomor II-A - Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
“Keputusan ini efektif diberlakukan mulai tanggal 3 Januari 2017. Pengujian sistem (
mock trading) akan dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Desember 2016,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam surat keputusan direksi yang diteken oleh Direktur IT Sulistyo Budi dan Direktur Perdagangan Alpino Kianjaya menjelaskan bahwa Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh Bursa.
Nantinya,
auto rejection berlaku untuk harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 35 persen di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
Kedua,
auto rejection diberlakukan untuk lebih dari 25 persen di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Ketiga,
auto rejection diberlakukan untuk dari 20 persen di atas atau di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Dalam pelaksanaan perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maka JATS akan melakukan Auto Rejection, apabila volume penawaran jual atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas lebih dari 50 ribu lot atau 5 persen dari jumlah Efek yang tercatat di bursa (mana yang lebih kecil).