Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan permohonan uji materi (
judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pasalnya, Hakim Konstitusi dalam putusan perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016 menyatakan Pasal 20 UU Pengampunan Pajak adalah konstitusional bersyarat. Dalam hal ini, terbuka kemungkinan Pasal 20 dimohonkan pengujian kembali ke MK.
“Bisa saja [kembali mengajukan permohonan uji materi] karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali,” tuturAgus Supriadi, kuasa hukum SBSI usai menghadiri sidang putusan perkaranya di Gedung MK, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, SBSI merupakan pemohon perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 dengan pokok perkara Pengujian UU11/2016 Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2). Dalam putusan perkara, Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Selain Pasal 20, SBSI juga akan kembali menggugat Pasal 21 karena dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Agus belum bisa menginformasikan secara detail terkait rencana pengajuan gugatan kembali itu.
“Kami dari Perkara 63 (Perkara Nomor 63/PUU-XVI/2016) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Agus.
Pasal 20 UU Pengampunan Pajak berbunyi: “Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.”
Atas pasal tersebut, dalam putusan perkara 58/PUU-XIV2017 Mahkamah menegaskan berstatus konstitusional bersyarat sepanjang diartikan tidak mencakup “tindak pidana lain” di luar tindak pidana di bidang perpajakan.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak khawatir jika Pasal 20 UU Nomor 11 kembali digugat. Pasalnya, UU
Tax Amnesty hanya memberikan pengampunan pada dua hal yaitu sanksi administrasi dan kriminal perpajakan. UU tersebut, lanjut Sri Mulyani, tidak bisa diaplikasikan untuk mengampuni tindak pidana lain seperti pencucian uang hingga pendanaan untuk terorisme.
“Terkait pasal 20, putusan majelis hakim sangat menguntungkan karena ini memberikan suatu assurance atau jaminan bahwa UU
Tax Amnesty hanyalah berhubungan dengan masalah kriminal dan administrasi perpajakan,” tegasnya.
(gen)