"Di RUU KUP hanya satu pasal saja menyatakan tentang lembaga. Jadi, apakah bentuknya seperti apa, ini yang masuk di dalam sekup dari tugas Tim Reformasi Perpajakan," ujar Sri Mulyani, Selasa (20/12).
Lebih lanjut ia menyatakan, Tim Reformasi Perpajakan akan berupaya menjadikan institusi pajak di Indonesia menjadi satu institusi pajak yang kredibel. Karenanya, menurutnya, perlu pembenahan di bidang sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, tujuan dari pasal pembentukan lembaga pajak tersebut bukan sekadar menciptakan lembaga baru, tetapi juga menciptakan institusi pajak yang bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai konstitusi. Pada akhirnya, diharapkan berperan optimal dalam menghimpun penerimaan negara.
Sekadar informasi, dalam RUU KUP, rencana pembentukan lembaga perpajakan baru dibunyikan pada Bab XXIII pasal 124. Dalam ayat 1, pasal 124 RUU KURP disebutkan, lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017.
Sementara, pasal 125 menegaskan bahwa perubahan nomenklatur DJP menjadi lembaga pada semua peraturan perundang-undangan dan dokumen perpajakan yang selama ini berlaku.
Butir c pasal 125 RUU KUP berbunyi, untuk kepentingan perpajakan, kewenangan Menteri Keuangan meminta data, informasi, bukti, dan atau keterangan yang berkaitan dengan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai perbankan dan perbankan syariah beralih menjadi kewenangan Kepala Lembaga.
Saat ini, pembahasan rancangan RUU KUP itu sendiri masih tertunda di DPR dan baru akan dilanjutkan tahun depan. Hal itu dikarenakan, RUU KUP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. (bir/gen)