Pekerja Panas Bumi Chevron Siap Tuntut Hak Lewat Pengadilan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 19:15 WIB
Tiga kali mediasi tripartit yang dilakukan Kemenaker tidak juga menggugah manajemen untuk mau membayarkan pesangon para karyawan panas bumi.
Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan menegaskan seluruh proses hukum untuk meminta dipenuhinya hak karyawan panas bumi Gunung Salak dan Darajat telah sesuai koridor hukum sampai akhirnya nanti siap mengikuti proses pengadilan. (Dok. Pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) mengaku siap menghadapi Chevron Indonesia Business Unit (IBU) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tuntutan hak pesangon para pekerja Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Darajat dan Gunung Salak tidak dipenuhi manajemen.

Pasalnya, tiga kali mediasi tripartit yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak juga menggugah manajemen untuk mau membayarkan pesangon para karyawan yang tempatnya bekerja akan dijual ke perusahaan lain di akhir tahun ini.

Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI mengaku para pekerja masih akan menunggu rekomendasi final dari pemerintah atas sengketa hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Pencegahan PHI Kemenaker Reytman Aruan mengatakan pemerintah akan menerbitkan rekomendasi atas sengketa SPNCI dan Chevron, paling lambat 10 Januari 2017.

Jika setelah pemerintah menerbitkan rekomendasi ada salah satu pihak menolak mengikuti rekomendasi tersebut, maka sengketa antara pekerja dan perusahaan energi asal Amerika Serikat tersebut harus diselesaikan di PHI.

Menanggapi hal ini, Indra Kurniawan selaku Ketua Umum SPNCI mengatakan akan menghargai pertimbangan dan keputusan Kemenaker selaku mediator dalam menyelesaikan sengketa ini.

Namun bila manajemen Chevron tak juga memenuhi tuntutan pekerja, maka SPNCI siap memperjuangkan hak 400 karyawan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) di PHI.

"Kalau berujung di pengadilan tentu kita siap. Semua alur yang harus dilalui tentu kita siap. Terlebih saat ini ada peran dari pemerintah untuk membantu kita menyelesaikan hal ini," ujar Indra, Kamis (22/12).

Pria asal Garut yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kawasan Timur Indonesia menegaskan, apabila keputusan final PHI nantinya juga merugikan para pekerja, maka SPNCI akan menagih pemenuhan hak rekan-rekannya ke pemilik baru WKP Gunung Salak dan Darajat.

“Jadi bisa saja nanti kami sengketakan pembayaran hak ini dengan pemilik baru WKP,” kata Indra.

Sedangkan, kuasa hukum Chevron IBU Darmanto belum ingin memberikan tanggapan atas mediasi yang diselenggarakan oleh Kemenaker terkait ketidaksepahaman dari tuntutan yang dilayangkan SPNCI.

"Nanti baru kami beri penjelasan," ucapnya singkat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER