Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) (Pelindo I), dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) berencana untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun dan Lhokseumawe (KEKAL).
Pengelolaan ini merupakan tindak lanjut dari penugasan Kementerian Perindustrian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani menyebut bahwa kawasan ekonomi ini merupakan tindak lanjut untuk merevitalisasi aset perusahaan yang berada di Arun, Aceh. Nantinya, KEK ini dikhususkan untuk industri berbasis minyak dan gas, pupuk, agro, dan logistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat yakin dengan kawasan ekonomi ini karena Arun berpotensi untuk menjadi gerbang pasar berorientasi ekspor. Kami harap setelah ini bisa mengajukan pembentukan KEK kepada pemerintah dan menetapkan kami sebagai pengelola KEK ini," ujar Yenni, Kamis (22/12).
Melengkapi ucapan Yenni, Kepala Subdirektorat Pengembangan Kawasan Industri, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Kusdarmastuti Fransisca mengatakan, proses pembentukan KEK ini sudah dimulai sejak Maret 2015 lalu sesuai dengan instruksi Presiden untuk membentuk KEK berbasis industri yang sudah ada di Arun.
Awalnya, instansinya ditunjuk sebagai pengusul KEK. Namun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pengusul KEK harus merupakan badan usaha yang memiliki lahan kawasan itu. Sehingga, pemerintah memilih konsorsium badan usaha daerah Lhokseumawe dan Arun untuk menjadi pengusul KEK yang memiliki luas lahan 2.652 hektare (ha) tersebut.
"Jika memang KEK sudah dibentuk, maka kawasan ini bisa mendapatkan insentif perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104 tahun 2016. Dengan demikian arus kegiatan ekonomi di KEK bisa lebih efisien dan bisa mempercepat pembangunan di Aceh," tuturnya.
Di sisi lain, Plt Gubernur Aceh Soedarmo menuturkan bahwa ia dan konsorsium tengah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapamn KEK Arun-Lhokseumawe. Jika peraturan itu telah keluar, maka status konsorsium sebagai pengelola KEK bisa memiliki kekuatan hukum.
"Kami harap keputusan pemerintah ini bisa secepatnya. Karena kalau dipercepat, akan sangat berdampak baik bagi masyarakat Arun dan Lhokseumawe. Kami mengestimasi bahwa akan ada investasi seebsar US$3,7 miliar dan lapangan pekerjaan baru sebanyak 40 ribu akan tercipta dari KEK ini," ungkapnya.
(gen)