Polri Mengaku Sudah Lama Sosialisasikan Kenaikan Tarif STNK

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 16:29 WIB
Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut kekagetan masyarakat atas tarif baru dikarenakan tertutup isu-isu besar yang terjadi belakangan.
Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut kekagetan masyarakat atas tarif baru dikarenakan tertutup isu-isu besar yang terjadi belakangan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Kepolisian sudah mensosialisasikan tarif kenaikan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat sejak lama.

Menurutnya, kekagetan masyarakat terhadap tarif baru penerbitan STNK-BPKB dikarenakan tertutup isu-isu besar yang terjadi belakangan. Ia menegaskan, proses ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

"Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat. Mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini," kata Boy Rafli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menuturkan, Polri sudah melakukan Forum Group Discussion (FGD) untuk menyusun draf awal usulan kenaikan tarif. Polri melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Darat hingga sejumlah pakar. Roadshow juga telah dilakukan untuk menginformasikan wacana itu kepada masyarakat.

Namun, ia mengatakan, kekagetan masyarakat menjadi catatan sendiri bagi Kepolisian.

"Kami juga ada koreksi bersama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," tutur mantan Kapolda Banten ini.

Tarif baru penerbitan STNK-BPKB mulai berlaku hari ini dengan jumlah kenaikan yang cukup signifikan. Tarif naik hingga tiga kali lipat. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER