AMTI: Industri Rokok Terganjal Kenaikan PPN Hasil Tembakau

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Jan 2017 11:03 WIB
Soalnya, selain kenaikan PPN, September 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melansir kenaikan cukai tahun ini menjadi 10,54 persen.
Soalnya, selain kenaikan PPN, September 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melansir kenaikan cukai tahun ini menjadi 10,54 persen. (REUTERS/Lisi Niesner).
Jakarta, CNN Indonesia --
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen pada tahun ini semakin mengganjal langkah industri rokok di Indonesia.

Pasalnya, Ketua AMTI Budidoyo mengungkapkan, selain kenaikan PPN, tahun ini industri hasil tembakau juga harus dihantam kenaikan cukai.  Sebagai pengingat, September tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai tahun ini rata-rata 10,54 persen.

"Kami semakin berat, dengan kemarin cukai naik dan PPN sekarang juga naik," tutur Budidoyo, saat dihubungi cnnindonesia.com, Jumat (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PPN Hasil Tembakau sebetulnya tidak mengagetkan. Toh, rencana kenaikan PPN Hasil Tembakau secara bertahap telah digulirkan sejak dua tahun lalu.

Menurut Budidoyo, kenaikan PPN Hasil Tembakau dan cukai bakal mendongkrak harga eceren rokok. Pada akhirnya, penurunan penjualan rokok dan produksi rokok yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir akan terus berlanjut. 

"Penerimaan cukai hasil tembakau tahun lalu turun kan dan tidak mencapai target? Itu artinya, ada penurunan produksi rokok," jelasnya. 

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi penerimaan cukai tahun lalu Rp143,51 triliun atau hanya 96,9 persen dari target. 

Sebesar Rp137, 96 triliun diantaranya disumbang dari penerimaan cukai rokok yang lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya, Rp139, 5 triliun. Belum lagi, ada pembatasan ruang rokok dari peraturan pemerintah daerah yang ikut menekan konsumai rokok. 

Dalam catatan cnnindonesia.com, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hingga akhir tahun lalu, produksi rokok menciut menjadi hanya 342 miliar batang dari tahun sebelumnya, yakni 348 miliar batang. 

Turunnya produksi rokok merupakan dampak dari lemahnya konsumsi rokok yang dipengaruhi pembatasan ruang rokok oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Budidoyo juga mengkhawatirkan, kenaikan PPN Hasil dan cukai hasil tembakau juga berpotensi membuat rokok ilegal makin menjamur.  Pasalnya, rokok ilegal harganya lebih murah dibandingkan rokok legal. 

Jika pemerintah tidak cakap dalam memberantas perendaraannya, industri rokok dalam negeri akan semakin tertekan. 
(bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER