Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengambil kebijakan final relaksasi ekspor mineral mentah dan kewajiban pembangunan
smelter bahan galian tambang di kantor Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. RI 1 dijadwalkan bakal menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait untuk mengambil keputusan atas isu tersebut pada pukul 15.00 WIB nanti.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, inti dari adanya relaksasi ekspor mineral mentah ini agar tak mengulangi permasalahan yang sama seperti sebelum-sebelumnya.
"Mudah-mudahan ada jalan tengah yang terbaik, besok pagi (hari ini) akan dilaporkan ke Presiden, setelah itu ada rapat terbatas,” ungkap Luhut, Senin (9/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia yang masih mendapatkan izin melakukan ekspor konsentrat meski belum sepenuhnya memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Pasalnya, Freeport belum merealisasikan pembangunan
smelter-nya, sehingga hasil produksi
smelter dan ekspor konsentrat nya tidak seimbang. Padahal, pemerintah tengah menggenjot hilirisasi demi memberikan nilai tambah terhadap hasil tambang dalam negeri.
"Freeport kan punya
smelter di Gresik tapi kapasitasnya kecil, karena kapasitas kecil diharapkan ekspansi. Kami juga membahas komitmen Freeport tentang itu," ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, secara terpisah.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah berkali-kali memperpanjang izin ekspor konsentratnya dan selalu disetujui oleh pemerintah. Untuk bulan ini, izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia akan habis pada 11 Januari mendatang.
"Kita ini menerima masalah lalu yang menurut saya kita kebanyakan melanggar Undang-Undang (UU). Tapi sudah kejadian mau diapain, tapi kami cari solusi, tapi dia juga jangan atur kita. Kalau ini jadi, Freeport Indonesia harus menyesuaikan, jangan iya saja tapi tidak bangun
smelter," papar Luhut.
Dalam kajian relaksasi ekspor mineral ini juga dibahas mengenai perusahaan tambang yang memiliki izin KK perlu mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk bisa melakukan ekspor. Dua perusahaan yang masih menggunakan izin KK tersebut diantaranya Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).