Sebagai pengingat, ketika meluncurkan program tersebut mulai 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat sangat optimistis tax amnesty mampu menghasilkan duit repatriasi Rp1.000 triliun.
Kenyataannya, sampai pagi ini jumlah dana yang ditarik kembali ke Indonesia oleh para wajib pajak (WP) hanya sebesar Rp140,56 triliun. Angka tersebut baru menutupi 14,04 persen dari target besar yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dari target uang tebusan Rp165 triliun, pemerintah tercatat baru mengantongi Rp103,71 triliun atau baru terpenuhi 62,85 persen.
Yoga menjelaskan, perbankan dilibatkan karena DJP menargetkan para nasabah yang memiliki rekening lebih dari Rp500 juta untuk ikut program tax amnesty.
"Jadi kalau Anda memiliki rekening dengan nilai di atas Rp500 juta, kemungkinan besar Anda akan menerima surat DJP yang dikirim melalui bank yang bersangkutan," kata Yoga.
DJP menurutnya telah berkoordinasi dengan Perbanas, Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah). (gen)