Jakarta, CNN Indonesia -- Program pengampunan pajak atau
tax amnesty bakal berakhir 31 Maret 2017 mendatang. Pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan, untuk memastikan seluruh target yang ditetapkan dalam program tercapai.
Sebagai pengingat, ketika meluncurkan program tersebut mulai 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat sangat optimistis
tax amnesty mampu menghasilkan duit repatriasi Rp1.000 triliun.
Kenyataannya, sampai pagi ini jumlah dana yang ditarik kembali ke Indonesia oleh para wajib pajak (WP) hanya sebesar Rp140,56 triliun. Angka tersebut baru menutupi 14,04 persen dari target besar yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Repatriasi tertinggi diperoleh pada September 2016 sebesar Rp82,48 triliun. Disusul Desember 2016 yang tercatat Rp52,57 triliun,” dikutip dari dashboard amnesti pajak, Kamis (2/2).
Sementara, dari target uang tebusan Rp165 triliun, pemerintah tercatat baru mengantongi Rp103,71 triliun atau baru terpenuhi 62,85 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menambahkan, untuk meningkatkan jumlah peserta
tax amnesty di dua bulan terakhir ini, instansinya kembali mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang nantinya bakal diteruskan ke para nasabah.
Yoga menjelaskan, perbankan dilibatkan karena DJP menargetkan para nasabah yang memiliki rekening lebih dari Rp500 juta untuk ikut program
tax amnesty.
"Jadi kalau Anda memiliki rekening dengan nilai di atas Rp500 juta, kemungkinan besar Anda akan menerima surat DJP yang dikirim melalui bank yang bersangkutan," kata Yoga.
DJP menurutnya telah berkoordinasi dengan Perbanas, Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
(gen)