OJK: Penyaluran Kredit Hanya Tumbuh 7,8 Persen di 2016

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 16:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan penyaluran kredit itu turun dari tahun 2015 yang meningkat 10,1 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan penyaluran kredit itu turun dari tahun 2015 yang meningkat 10,1 persen. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir pertumbuhan kredit sepanjang 2016 hanya sebesar 7,87 persen, amblas dari tahun 2015 yang meningkat 10,1 persen.

"Seperti diketahui, kredit perbankan tidak tumbuh seperti yang kita banyak harapkan," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (3/2).

Sebenarnya, realisasi pertumbuhan kredit tahun lalu masih sesuai prediksi OJK. Tahun lalu, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit hanya akan berada di kisaran 7 hingga 9 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dirinci berdasarkan denominasinya, kredit rupiah mencapai 9,15 persen. Sementara, kredit valuta asing (valas) hanya tumbuh 0,92 persen.

"Sebetulnya yang masih memberikan optimisme itu bisa dilihat dari pertumbuhan kredit rupiah yang masih cukup tinggi," ujarnya.

Dengan demikian, OJK memperkirakan kredit tahun ini akan tumbuh lebih baik. Sebelumnya diberitakan, OJK menaksir pertumbuhan kredit 2017 akan ada di kisaran 9 hingga 12 persen.

DPK Terkerek Tax Amnesty

Terkait Dana Pihak Ketiga (DPK), Muliaman mengatakan pertumbuhannya mencapai 9,6 persen. Kalau dipecah, pertumbuhan DPK dalam denominasi rupiah mencapai 11,63 persen. Sementara, pertumbuhan DPK dalam mata uang asing mencatatkan minus 0,33 persen.

Muliaman mengungkapkan pertumbuhan DPK banyak terjadi sekitar bulan September. Salah satu kontributornya adalah program amnesti pajak. Disebutkan Muliaman, berdasarkan data terakhir menyatakan skeitar 71 persen dana repatriasi masih mengendap di perbankan. Sisanya, terpecah di berbagai instrumen lain.

"Jadi banyak dana repatriasi yang sementara diparkir di perbankan," ujarnya.

Ke depan, Mualiaman akan terus melakukan pemantauan terkait dana repatriasi. Hal itu dilakukan untuk menjamin bahwa dana repatriasi akan tetap berada di Indonesia minimal tiga tahun. Selain itu, dana repatriasi juga bisa mengalir ke sektor-sektor produktif yangbisa memabngun perekonomian. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER