Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mendukung rencana implementasi kebijakan pajak tanah yang lebih berkeadilan.
Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji tiga skema pajak tanah untuk mengontrol kenaikan harga lahan ke depan, yaitu pajak progresif kepemilikan tanah, pajak keuntungan modal (capital gain tax), dan pajak aset menganggur (unutilized asset tax).
"Saya cenderung mendukung. Kalau kami ikuti pajak atas harta itu kan terbatas sekali," tutur Agus saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, tanah adalah investasi yang selama ini tidak terlalu diperhatikan. Padahal, pemerintah perlu mengupayakan penggunaan tanah agar produktif.
"Jadi, kalau ada kajian tentang [pajak tanah] itu saya sambut baik," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sampai saat ini masih mengkaji rencana pajak tanah itu baik dari sisi regulasi dan teknis. Kemenkeu sendiri masih menanti penjelasan detail dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai instansi yang mewacanakan hal tersebut.
"Kami akan melakukan
overview terkait pajak yang terkait dengan kepemilikan tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak yang terkait dengan transaksi, misalnya, Pajak Penghasilan (PPh), kemudian ada juga bea," ujarnya.
"Nanti kami lihat konstruksi dari pajak-pajak yang ada ini bisa untuk memperkuat tujuan pajak tanah itu tadi. Kita dalam proses diskusi dengan teman-teman dari Kementerian ATR," tambahnya.
(gir)