OJK: Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Sentuh Rp105 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2017 09:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, jumlah itu masih di bawah total komitmen dana repatriasi yang telah mencapai lebih dari Rp141 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kiri) melansir, jumlah itu masih di bawah total komitmen dana repatriasi yang telah mencapai lebih dari Rp141 triliun. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, realisasi komitmen dana repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) di bank gateway mencapai Rp105 triliun per 27 Januari 2017. Padahal, total komitmen dana repatriasi telah mencapai lebih dari Rp141 triliun.

Sebagai catatan, realisasi tersebut berbeda dengan data keluaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir tahun. Per 31 Desember 2016, DJP menyatakan realisasi komitmen repatriasi telah mencapai Rp112,2 triliun. Data tersebut diklaim DJP berasal 21 bank gateway.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan sebagian besar dana repatriasi tersebut, Rp74,8 triliun atau 71 persen, masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu dampak positifnya, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tahun lalu bisa tumbuh hingga 9,6 persen.

Sementara, sisa dana repatriasi lainnya telah mengucur ke berbagai instrumen investasi, baik keuangan maupun non keuangan.

"Saya ada datanya nih. Ke sektor non keuangan 9 persen, asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, ke sektor lainnya atau sektor riil di luar itu 11 persen," ujar Muliaman saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (3/2).

Lebih lanjut, hingga akhir tax amnesty, Muliaman berharap kondisi likuiditas perbankan terus membaik. Hal tersebut penting untuk mendukung target pertumbuhan kredit tahun ini yang diperkirakan mencapai 9 hingga 11 persen. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER