Apalagi, ia yakin perusahaan asal Amerika Serikat itu tak akan membangun smelter meski telah diganjar relaksasi ekspor dan perpanjangan izin usaha.
"Ada berbagai aturan yang sudah dilanggar, dan yang paling fatal adalah smelter dengan berbagai alasan. Nampaknya memang smelter belum dibangun karena belum ada kejelasan terkait perpanjangan KK. Tapi, ini menjadi sentimen buruk bagi pemerintah, karena publik menilai pemerintah bisa diatur oleh Freeport," tutur Melky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, ia menyoroti perubahan status dari KK menjadi IUPK yang tak melewati prosedur seharusnya. Seharusnya, rangkaian perubahan izin bermula dari status wilayah cadangan negara, di mana hal itu ditetapkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan selanjutnya diubah menjadi wilayah pertambangan khusus (WPK).
"Seolah-olah negara ini tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya, dan ini jelas mengangkangi hukum," ujarnya.
Meski pemerintah membantah telah mengakomodasi kepentingan badan usaha, tetap saja perusahaan tambang bisa ekspor mineral mentah. Meski pemerintah enggan menyebut kondisi ini sebagai relaksasi, tetap saja perusahaan tambang bisa ekspor. Meski pemerintah menyebut syarat pemberian ekspor terbilang susah, tetap saja perusahaan tambang bisa ekspor.
Apapun alasannya, ekspor tetaplah ekspor. Tetapi, masih ada waktu untuk membuktikan pemerintah tak lemah dengan satu badan usaha saja. Memang, benar-benar repot mencari jalan keluar bagi polemik ekspor Freeport.