Demi Kerek Peringkat Kemudahan Berbisnis, UU Bakal Dirombak

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2017 06:45 WIB
Pemerintah Indonesia mengincar peringkat 40 besar dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) pada 2019 mendatang.
Pemerintah Indonesia mengincar peringkat 40 besar dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) pada 2019 mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengubah sejumlah Undang-Undang (UU) terkait perizinan di bidang usaha demi target perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) menjadi 40 besar di 2019 mendatang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyisir sejumlah UU yang memungkinkan untuk diubah, namun tak bersingungan dengan UU lainnya. Hal ini dilakukan agar fungsi UU terkait perizinan usaha kian efektif perannya.

"Itu dipangkas, sekarang lagi dibahas tapi lebih bagus kalau mengubah UU yang mewajibkan (perizinan) tapi sebenarnya tidak dibutuhkan," ujar Sofyan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menjelaskan, dalam revisi UU tersebut, pemerintah tak akan banyak-banyak merevisi UU, namun memilih beberapa UU yang memiliki fungsi paling utama dan berdampak besar pada sejumlah perizinan.

Pasalnya, lanjut Sofyan, pemerintah memiliki banyak UU terkait perizinan, namun tak memiliki kecukupan waktu untuk mengubah seluruhnya sehingga revisi dilakukan dengan sistem satu revisi UU untuk sejumlah aturan turunannya.

"Satu UU mengoreksi sekain puluh UU yang terkait. Itu mungkin tapi selama ini kami tidak pernah terapkan, sama seperti AS yang diterapkan oleh Donald Trump," imbuh Sofyan.

Namun begitu, Sofyan memastikan, hal ini membutuhkan waktu yang tak sedikit. Belum lagi, pemerintah harus menggunakan perhitungan yang matang untuk melakukan rencana ini.

Terkait perizinan yang akan disederhanakan dan dipercepat, Sofyan menyebutkan beberapa contohnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin pengurusan dari notaris, dan lainnya.

Untuk percepatan IMB, lanjut Sofyan, hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 13 yang mengatur soal penyederhanaan dan percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara untuk TDP, akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, di mana mulai pekan depan, perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag tak perlu mengurus izin perpanjangan TDP.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyebutkan, perubahan sejumlah UU dibutuhkan untuk membuat kemudahan berusaha di Indonesia dalam jangka panjang lebih tertata.

"Secara fundamental merencanakan program multi tahun, mungkin memerlukan peraturan perubahan UU," kata Tom, sapaan akrabnya.

Adapun Tom mengklaim, saat ini pemerintah telah melakukan sejumlah penyederhanaan dan percepatan izin, seperti izin transaksi tanah di kota besar, seperti DKI Jakarta dan Surabaya, izin pengurangan pajak bahkan hampir tidak dipungut pajak, dan regulasi terkait sambungan listrik yang disederhanakan.

Sebagai informasi, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-91 EoDB atau membaik 15 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya di peringkat 106. Terakhir, tujuh dari 10 indikator EoDB Indonesia mengalami perbaikan. Satu diantaranya stagnan dan tiga indikator sisa mengalami penurunan. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER