Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melanjutkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan yang menggunakan daya 900 VA. Jadwal pencabutan subsidi yang dilakukan dalam tiga tahap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan, penyesuaian tarif yang terjadi karena subsidi listrik yang dicabut telah dimulai pada 1 Januari 2017 lalu. Sesuai jadwal, jumlah tarif yang terkena penyesuaian akan naik pada 1 Maret 2017 besok dan 1 Mei 2017 mendatang.
“Kenaikannya sekitar 30 persen di tiap tahap,” kata Jarman dikutip dari detikFinance, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kembali menjelaskan, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi secara bertahap atas sebagian besar pelanggan listrik 900 VA sesuai rekomendasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Tim tersebut melakukan evaluasi kelayakan pemberian subsidi listrik terhadap 22,8 juta pelanggan listrik 900 VA (R-1). Hasilnya, hanya 4,1 juta pelanggan saja yang dinilai benar-benar miskin dan pantas menerima subsidi.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mencabut subsidi listrik secara bertahap untuk 18,7 juta pelanggan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28, tarif listrik R-1 mulai 1 Maret 2017 dinaikkan dari sebelumnya Rp791 per kWh menjadi Rp1.034 per kWh. Penyesuaian berlanjut hingga pada 1 Mei 2017 naik menjadi Rp1.352 per kWh.
“Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS),” ujar Jarman.
Namun, bagi 4,1 juta pelanggan yang benar-benar tidak mampu, pemerintah tidak menaikkan tarif listriknya di level Rp605 per kWh.
(gen)